Rafidin,S.Sos Rencana penyertaan modal yang hendak dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dibawah kendali Bupati Bima, Hj. Indah Damay...
Rafidin,S.Sos |
Rencana penyertaan modal yang hendak dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dibawah kendali Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri,SE, terindikasi untuk menguras APBD dengan modus penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Masalahnya, Pemkab Bima sejak Tahun 2005 hingga tahun 2019 terus melakukan penyertaan modal hingga mencapai angka Rp.81,011,862,677.-
BIMA, KS.- Salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S,Sos kepada wartawan Koran Stabilitas menuturkan, berdasarkan data yang ada sekarang, bahwa kebijakan eksekutif (Pemkab) Bima dengan melakukan penyertaan modal pada sejumlah BUMD adalah kebijakan yang sengaja menguras APBD, menyengsarakan rakyat, bahkan diduga kuat modus baru dalam kejahatan korupsi oleh kepala daerah di era saat ini.
“Penyertaan modal untuk BUMD itu modus kejahatan korupsi yang dianggap sulit dilacak oleh publik dan aparat penegak hukum. Sebab, APBD tersebut diberikan pada perusahaan atau lembaga yang berbadan hukum, seperti yang hendak dilakukan oleh Bupati Bima sekarang dengan berencana melakukan penyertaan modal untuk sembilan BUMD,” ungkapnya.
Sembilan BUMD dimaksud yakni, PT.Bank NTB Syariah, PT. BPR NTB, PT. Bank Pesisir Akbar, PDAM, PD.Wawo,PT.Dana Usaha Mandiri, PT.Dana Sanggar Mandiri, PT. Jamkrida NTB Bersaing dan BUMD lainnya. Rinciannya adalah, pertanggal 31 Desember 2015 Pemerintah Daerah telah menyertakan modal untuk PT.Bank NTB (sekarang bank NTB Syari’ah) sebanyak Rp.17.318.260.000, di tahun 2016 ditambah lagi Rp.6 Millyar, tahun 2017 Rp.5 Milyar, tahun 2018 Rp.5,1 Milyar, tahun 2019 Rp.4,5 Milyar, sehingga total uang rakyat yang dikelola Bank NTB Syari’ah sekarang senilai Rp.37,918 Milyar lebih.
“Selama Hj. Indah Damayanti Putri menjadi bupati Bima sejak tahun 2016 hingga 2019, uang rakyat yang diberikan pada Bank NTB Syariah dengan kebijakan penyertaan modal sebanyak Rp.21, 5Milyar. Dan di era kepimpinannya sekarang (2020-2025) Bupati Dinda berencana menambah penyertaan modal untuk Bank NTB Syari’ah ini sebanyak Rp.78 Milyar, selama lima tahun berjalan,” ungkapnya seraya menyampaikan bahwa deviden yang diberikan BUMD (Bank NTB Syariah) tersebut senilai Rp.18,256 Milyar lebih.
Lanjut Rafidin, untuk PD.BPR NTB Bima, penyertaan modal yang telah diberikan pemkab bima pertanggal 31 Desember 2019 sebanyak Rp.5,691,055,222 . Rinciannya, pertanggal 31 desember 2015 Rp.4,391,055,222, Tahun 2016 Rp.400Juta, Tahun 2017 Rp.300Juta, 2018 Rp.300Juta dan Tahun 2019 Rp.300juta. artinya, sejak Dinda menjadi bupati, BPR ini mendapat suntikan modal dari pemerintah daerah sebanyak Rp.1,3Milyar, dan di tahun anggaran 2020-2025 direncanakan penyertaan modal sebanyak Rp.15 Milyar, dalam jangka waktu lima tahun atau selama Bupati Dinda memimpin daerah ini kedua kalinya.
“Untuk BPR NTB ini telah menyetor deviden atau pendapat asli daerah sebanyak Rp.3,717,759,714, dari total dana yang diperoleh dari pemerintah daerah tersebut,” paparnya.
Bagaimana dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ?. Ternyata BUMD ini telah berhasil meraub APBD melalui penyerntaan modal daerah sebanyak Rp.25,911,617,338. Namun disayangkan, meski nilai penyertaan modal bernilai fantastis, tapi tak memberikan deviden sesenpun untuk daerah, karena BUMD ini beralasan hanya bersifat melayani air minum untuk kepentingan rakyat.
“Untuk PDAM ini, sejak Dinda menjadi Bupati, telah diberikan penyertaan modal sebanyak Rp.1,3 Milyar, dan rencananya untuk tahun 2020-2025 mau diberikan tambahan modal senilai Rp.65 Milyar selama lima tahun berjalan,” jelasnya.
Sedangkan PD.Wawo, juga berhasil mengkuras APBD sejak Tahun 2015 hingga 2019 sebanyak Rp.3,842,774,000, dengan penyetoran deviden atau PAD untuk pemilik modal yakni pemkab bima hanya Rp.51juta, itupun diberikan tahun 2020 kemarin. Dan sejak Dinda menjadi Bupati, PD.Wawo mendapatkan penyertaan modal senilai Rp.13Milyar.
“Ditahun 2020 hingga 2025, bupati Dinda merencanakan melakukan penyertaan modal untuk PD.Wawo ini sebanyak Rp.30 Milyar, konon selama lima tahun berjalan,” tukasnya.
Sementara untuk BUMD bank Pesisir Akbar, pertanggal 31 Desember 2015 hingga pertanggal 31 Desember 2019 telah dilakukan penyertaan modal sebanyak Rp.2,925.000,000. Sedangkan pemberian PAD untuk daerah, Bank Pesisir hanya menyetor Rp.448Juta lebih. Dan BUMD ini juga mendapat suntikan modal selama Dinda menjadi Bupati Bima sebanyak Rp.2,050.000.000.
“Untuk Bank Pesisir ini, pemerintah daerah berniat untuk menambah penyertaan modal lima tahun ke depan (2020-2025) senilai Rp.35 Milyar, dalam jangka waktu lima tahun,” imbuhnya.
Selanjutnya, untuk tiga BUMD lainnya, PT.Jaminan Kredit NTB Bersaing mendapat suntikan modal dari pemkab Bima sejak Dinda juga menjadi Bupati senilai Rp.1,5Milyar, dengan PAD yang diberikan selama lima tahun berjalan hanya Rp.121Juta. sedangkan PT. Dana Usaha Mandiri juga diberikan modal atas kebijakan Bupati Dinda senilai Rp.1,098 Milyar, dengan deviden yang diberikan Rp.91,7Juta, sementara untuk PT.Dana Sanggar Mandiri telah menyetor PAD selama lima tahun Rp.309Juta, dari penyertaan modal oleh pemerintah Daerah Kabupaten Bima senilai Rp.1,1Milyar lebih.
“Tiga BUMD yang saya nilai BUMD yang muncul tiba-tiba ini telah berhasil menguras APBD kabupaten Bima sejak tahun 2015 hingga 2020 sebanyak Rp.3,72 Milyar. Sementara untuk PAD bagi pemerintah daerah hanya Rp.522Juta lebih, selama lima tahun terakhir kemarin,” urainya rinci.
Atas data BUMD yang berkaitan dengan nilai penyertaan modal dan nilai deviden tersebut, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima ini menganggap bahwa Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri adalah sosok kepala daerah yang tidak memiliki niat baik membangun daerah ini secara jujus dan ikhlas sesuai dengan visi misinya bima ramah dan segala macam tersebut.
”Dinda menjadi Bupati hanya ingin memperkaya diri, menguras APBD, tanpa peduli dengan kebutuhan dan kepentingan rakyatnya. Karena itu, saya berharap agar seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bima, terutama teman-teman di akademisi, aktivis mahasiswa, aktivis anti korupsi, pegiat LSM anti korupsi dan elemen penting lainnya, untuk secara bersama-sama mengawasi pemerintahan sekarang, agar tidak kebablasan, sehingga rakyat akan semakin sengsara, selama Dinda-Dahlan memimpin daerah ini,” harapnya.
Diakhir komentarnya, Rafidin mengungkapkan bahwa sejak Dinda menjadi Bupati di Tahun 2016 hingga 2020 kemarin, total penyertaan modal untuk sejumlah BUMD sudah mencapai angka Rp.26,8 Milyar. Jika uang tersebut diarahkan untuk kesejahteraan rakyat, seperti pembangun jalan dan jembatan, pemberian modal kerja bagi rakyat melalui bakulan, kelompok usaha bersama dan sejenis usaha lain yang dilakoni rakyat, maka kemiskinan dan pengangguran bisa terjawab sedikit demi sedikit.
“Tapi bagi Bupati Dinda-Dahlan, justru menghabiskan APBD dengan penyertaan modal pada BUMD yang semuanya hampir pailit alias bangkrut. Karena itu, saya minta kepada seluruh anggota pansus raperda penyertaan modal sekarang agar tidak menyetujui pemberian modal bagi sejumlah BUMD yang diinginkan eksekutif tersebut,” harap kader PAN yang juga mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Bima) selama dua periode itu.(KS-AR02)
COMMENTS