BIMA,KS,- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Bima (Pemkab) Bima inisial HD diduga “nyambi” sebagai pelaks...
BIMA,KS,- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Bima (Pemkab) Bima inisial HD diduga “nyambi” sebagai pelaksana proyek.
Proyek yang dikerjakannya itu merupakan program pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Bima, H. Mustamin dari Fraksi PB, yakni normalisasi drainase di Lingkungan Lewi Sape Kelurahan Sarae Kota Bima.
Pantauan media ini, Jum’at (20/8/2021), oknum ASN tersebut juga terlihat di lokasi proyek. Bahkan aktivitas itu dilakukan seitiap hari sejak menjadi pelaksana proyek. Terakhir, oknum HD nampak sedang mengukur volume pekerjaan.
Saat dimintai keterangan, oknum HD awalnya lantang mengaku sebagai sebagai pelaksana proyek. Sedangkan kontraktor nya adalah CV.Berlian. Namun berselang beberapa menit kemudian, HD mengelak jika paket proyek senilai Rp. 189 juta tersebut dikerjakan anaknya.
“Aku hanya sebagai pelaksana. Kontraktornya adalah CV.Berlian. Tapi anak saya yang kerjakan,” katanya penuh ragu-ragu, di lokasi proyek.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Kota Bima, Fahad, ST memastikan proyek tersebut bukan bangun baru tapi normalisasi drainase.
Apakah bisa seorang ASN Nyambi kerja Proyek? Berdasarkan Pasal 12 huruf i UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jika terindikasi ada PNS yang terlibat maka dapat dijerat dengan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. (KS,AR03)
COMMENTS