$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Pemkab Bima Bentuk Dua Dinas Baru

Sekda Kabupaten Bima, Drs.HM Taufik HAK Meski paripurna rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan atas perda nomor 4 tahun 2016 tentang...


Sekda Kabupaten Bima, Drs.HM Taufik HAK

Meski paripurna rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan atas perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bima belum digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bima. Namun, tersiar isu bahwa raperda yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) I tersebut telah selesai, yaitu tidak ada  pengurangan dinas/ badan dan bagian di lingkup Setda Kabupaten Bima, justru terjadi penambahan dua dinas baru yaitu Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Dengan adanya dua SKPD baru tersebut, maka jumlah SKPD di Kabaten Bima sebanyak 32 ditambah kepala bagian di lingkup setda 11 bagian.

BIMA, KS.- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs.HM Taufik HAK usai mengadaka rapat bersama dengan pimpinan dan anggota Pansus  satu Rabu (28/7) menyampaikan, kehadirannya di gedung dewan hari ini (Rabu kemarin,red) dalam rangka menghadiri undangan pansus satu terkait pembahasan perubahan raperda nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan  perangkat daerah. 

Alhasil, setelah melalui rapat yang sangat  serius dengan komisi satu, akhirnya diputuskan pembentukan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yaitu Dinas Damkar dan Dispenda.  Kenapa harus ada dua dinas baru tersebut, karena aturan atau regulasi baru sekarang harus tersendiri dinas damkar, juga dinas pendapatan.”Selama ini pendapatan daerah gabung di DPKAD, sedangkan Damkar belum terbentuk. Nah, sekarang  kita pisahkan DPKAD  itu dengan pendapatan, begitu juga dengan damkar kita bentuk dinas baru,” urainya.

Sedangkan untuk kepala bagian di lingkup Setda,  Sekda yang cerdas dan jenius ini mengaku tidak ada perubahan atau pengurangkan, karena sejak awal pihaknya membentuk sebelas bagian itu mengamil kebijakan minimal, karena dalam aturan harus 12 kepala bagian.

“Kita kurangani satu kepala bagian saat pembentukan dan penyusunan perangkat daerah tahun 2016 lalu. Alhamdulillah, sekarang ada dua dinas baru, tentunya akan membawa dampak positif bagi daerah dan rakyat kabupaten bima ke depan,” pungkasnya.

Bukankah terjadi penambahan dua dinas akan mengurangki jatah APBD bagi belanja publik ?. Secara tegas Sekda mengatakan, tidak ada pengaruhnya alokasi APBD dengan bentuknya dua dinas baru itu.”Dua dinas itu nantinya akan mendatangkan dana banyak dari pemerintah pusat, seperti mobil damkar dan lainnya. Insya Allah, saya yakin dan percaya adanya dua dinas baru membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi rakyat Kabupaten Bima ke depan,” tandasnya.(KS-AR05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pemkab Bima Bentuk Dua Dinas Baru
Pemkab Bima Bentuk Dua Dinas Baru
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-XoSrUwnqM2TOWxP3oKJafVYdsj9xcUBpM2mMgKqh0zJ16IEI4I4dNSIRFBC5FtMFvHYnbkQTBKFqZyojueau7OReE01WZbf2BBngS0lStsBBtEHa5oSXIZkVGnmu0hbNVhg1tKlUl71m/s320/IMG-20210731-WA0059.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-XoSrUwnqM2TOWxP3oKJafVYdsj9xcUBpM2mMgKqh0zJ16IEI4I4dNSIRFBC5FtMFvHYnbkQTBKFqZyojueau7OReE01WZbf2BBngS0lStsBBtEHa5oSXIZkVGnmu0hbNVhg1tKlUl71m/s72-c/IMG-20210731-WA0059.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2021/08/pemkab-bima-bentuk-dua-dinas-baru.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2021/08/pemkab-bima-bentuk-dua-dinas-baru.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy