Direktur PT Jamkrida.LaLu Taufik Mulyajati Bima, KS .-Direksi PT. Jamkrida NTB Bersaing menghadiri undangan Tim Pansus Investasi DPRD Kabupa...
Direktur PT Jamkrida.LaLu Taufik Mulyajati |
Bima, KS.-Direksi PT. Jamkrida NTB Bersaing menghadiri undangan Tim Pansus Investasi DPRD Kabupaten Bima.Lalu Taufik Mulyajati selaku Direktur PT. Jamkrida NTB Bersaing beserta Tim langsung menghadap Tim Pansus di Kantor DPRD Kabupaten Bima. Dalam Forum Rapat Tim Pansus menjelaskan tentang Eksistensi dan Kinerja PT. Jamkrida NTB Bersaing selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang Penjaminan Kredit dan penjaminan Proyek Pemerintah (suretybond) di Nusa Tenggara Barat.
"Sejak 5 tahun terakhir dari tahun 2016 sampai dengan akhir tahun 2020 khususnya di Kabupaten dan Kota Bima, PT. Jamkrida NTB Bersaing telah menjamin UMKM sebanyak 12.773 UMKM dengan nilai penjaminan sebesar Rp. 264 Miliar," jelas Taufik secara rinci.
Katanya, bahwa sumbangsih pembayaran klaim yang telah dibayarkan oleh PT. Jamkrida NTB Bersaing dari macetnya pembiayaan UMKM ke Mitra Perbankan adalah sebesar Rp. 1,7 Miliar lebih besar dari penyertaan modal Kabupaten Bima yang hanya sebesar Rp. 1,5 Miliar.
"Kalau dihitung secara bisnis bahwa nilai penyertaan modalbdari pemkab bima tersebut, tidak sebanding dengan nilai jaminan dari Jamkrida," urainya.
Selanjutnya, setelah mendengar Penjelasan tersebut, maka para Anggota Tim Pansus DPRD Kabupaten Bima meyakini eksistensi dari PT. Jamkrida NTB Bersaing yang telah banyak menjamin pembiayaan para Pelaku UMKM dan Pelaksanaan Proyek Pemerintah di Kabupaten Bima secara khusus dan di NTB pada Umumnya Per 30 Juni 2021 PT. Jamkrida NTB Bersaing adalah 1 dari 21 Lembaga Penjaminan yang terdaftar di Industri keuangan Non Bank dan diawasi Oleh Otoritas Jasa keuangan.
"Lembaga ini memiliki Peran penting dalam mengurangi resiko yang dihadapi perbankan atas pemberian kredit kepada UMKM dan juga adanya wanprestasinya pengerjaan proyek proyek di pemerintahan," paparnya secara rinci.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Bima tercatat memiliki saham sebesar 4,6 % dari keseluruhan modal Rp.32,5 Miliar yang dimiliki oleh PT. Jamkrida NTB Bersaing dan LaLu Taufik Mulyajati menjelaskan adanya kebutuhan penambahan modal dari kekurangan Modal sebesar Rp.17,5 Miliar untuk mencukupi pemenuhan modal inti perusahaan yaitu sebesar Rp. 50 Miliar sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mulai berlaku pada bulan Januari tahun 2022 kedepan.
"Dengan adanya penambahan Modal PT. Jamkrida NTB Bersaing berharap nilai penjaminan yang dijamin oleh PT. Jamkrida NTB Bersaing dapat lebih tinggi sehingga lebih meningkatkan pertumbuhan UMKM dan juga besarnya setoran deviden dari meningkatnya kepemilikan saham di PT. Jamkrida NTB Bersaing,"imbuhnya.
Dengan telah dilakukannya penjelasan dan sosialisasi oleh Direktur PT. Jamkrida NTB bersaing kepada Tim Pansus DPRD Kabupaten Bima, maka menjadi terang benderanglah apa yang selama ini disalahpahami oleh Tim Pansus tentang eksistensi dan Peran Penting Badan Usaha Milik Daerah Jamkrida Bersaing sebagai satu-satunya BUMD yang bergerak dalam bidang Penjaminan Kredit UMKM dan Penjaminan Proyek Pemerintah di NTB.(KS-MUS05/ADV)
COMMENTS