Ilusrasi BIMA, KS,- Oknum perangkat Pemerintah Desa (Pemdes) Rite Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima Bernisial C diduga melakukan tindak ...
Ilusrasi |
Parahnya lagi, anak perempuan dengan inisial N yang menjadi korban kebejatan oknum C itu merupakan sesasam Desa yang diketahui penyandang distabilitas (kelainan atau cacat fisik).
Saat dikonfirmasi kasus itu, Kapolsek Ambalawi enggan menanggapi. Ia justru mengarahkan agar persoalan tersebut ditanyakan langsung ke pihak Reskrim Polres Bima Kota.
“Langsung ditanyakan ke Polres Bima Kota yang menangani persoalan ini,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/8/2021).
Selain itu Kapolsek juga meluruskan terkait keberadaan terduga pelaku pencabulan di Polsek Ambalawi. Menurutnya status yang bersangkutan bukan tahanan, namun hanya mengamankan diri.
“Status pengamanan diri saja. Untuk menjaga kemungkian buruk atau hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin membenarkan kasus itu. Kata dia, persoalan itu telah dilaporkan dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota.
“Laporan yang masuk akan secepatnya diproses,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya juga akan menggelar Olah tempat kejadian perkara (TKP). Hal itu sebagai langkah untuk menyesuaikan antara laporan pihak korban dengan data dan fakta kejadian.
“Pelaku baru bisa menjadi sebagai tersangka jika fakta dan laporan sesuai, makanya harus ada olah TKP. Karena saat ini datanya belum valid,” tandasnya.(KS.AR02)
COMMENTS