Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyertaan Modal Daerah (PMD) DPRD Kabupaten Bima dalam beberapa hari terakhir ini mela...
Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyertaan Modal Daerah (PMD) DPRD Kabupaten Bima dalam beberapa hari terakhir ini melakukan pemanggilan nomor Direktur Badan Usuha Milik Daerah (BUMD) juga sejumlah nomor Perbankan yang direncanakan dilakukan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima selamat lima tahun ke depan.
BIMA, KS.- Pembahasan raperda yang tertutup untuk umum tersebut telah berlangsung lebih dari seminggu, beberapa Direktur BUMD yang dipanggil semuanya memberikan penjelasan tentang BUMD yang dipimpinnya di depan pimpinan dan anggota Pansus PMD tersebut.
Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Daerah, Ilham Yusuf, SH menegaskan, pembahasan raperda PMD ini butuh waktu lama untuk pembahasannya, karena pansus harus memanggil sejumlah pengelola BUMD, termasuk dewan pengawas BUMD yang masuk dalam rencana pemberian modal daerah oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dayamanti Putri,SE.
Minggu kemarin, Kepala Bank NTB Syari,ah dan nomor Direktur serta komisaris Bank BPR NTB juga telah dipanggil dihari pertama pembahasan raperda tersebut. Namun, tidak akan dilanjutkan karena Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Adel Linggiardi,SE tidak akan memenuhi undangan pansus, sehingga ditunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dua pengelola Bank yang menjadi BUMD pemkab Bima tersebut.
“Anggota Pansus memutuskan untuk tidak melanjutkan rapat dengan dua BMUD tersebut, karena kepala BPKAD akan memenuhi undangan pansus,” ujar anggota DPRD Kabupaten Bima tiga periode dari dapil dua Bolo dan Madapangga itu.
Selanjutnya, pansus memanggil pihak Bank Pesisir Akbar juga Direktur PT. Jaminan Kredit milik Propinsi NTB. Dua BUMD ini di tahun 2009 telah menerima penyertaan modal dari Pemkab Bima masing-masing Rp.1,4 Milyar untuk Bank Pesisir dan PT.Jaminan Kredit bersaing tersebut mendapat modal kerja Rp.1,5Milyar.
“Kami di pansus memanggil mereka mempertanyakan berapa banyak deviden atau pendapat asli daerah yang diberikan dua BUMD tersebut pertahun setelah menerima modal kerja yang nilainya milyaran dari Pemkab Bima. Nah, setelah ditanya, ternyata dua BUMD tersebut hanya memberikan deviden yang nilainya seratus juta lebih sampai tahun 2021 ini untuk bank pesisir Akbar, sedangkan untuk PT.Jaminan Kredit tersebut, juga hanya serratus jutaan, sejak penyertaan modal diberikan tahun 2015 lalu oleh Pemkab Bima, urainya.
Bagaimana dengan PT.Dana Usaha Mandiri dan PT.Dana Sanggar Mandiri, yang diberikan modal kerja oleh Pemkab Bima tahun 2016 Rp.100Juta untuk PT.Dana Usaha Mandiri, dan Rp.150Juta untuk PT.Dana Sanggar Mandiri ?. Setelah dilakukan rapat bersama dengan kedua Direktur PT tersebut, Senin (9/8), ternyata keduanya tidak memberikan kontribusi PAD untuk daerah sesenpun, bahkan kedua PT/BUMD tersebut tidak pernah dilakukan audit oleh inspektorat atau BPKP Perwakilan NTB, padahal kedua BUMD tersebut menerima penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2016.
“Kami pimpinan dan anggota pansus bertanya kepada Kabag Ekonomi sebagai penanggungjawab BUMD di Kabupaten Bima, juga sebagai dewan pengawas BUMD, mengatakan bahwa BUMD PT.Dana Usaha Mandiri dan PT.Dana Sanggar Mandiri sekalipun tidak pernah di audit atau diperiksa oleh inspektorat juga BPKP, kedua BMUD ini hanya sebatas dilakukan pemantauan saja oleh bagian Ekonomi,” jelas Duta PKS ini seraya menyesalkan sikap pemerintah yang hanya bisa memberikan penyertaan modal untuk BUMD namun tidak dilakukan pengawasan dan audit.
Pada kesempatan tersebut, Wakll Ketua Pansus, Rafidin S,Sos juga mengungkapkan bahwa dua BUMD tersebut tidak diketahui siapa dewan pengawasnya, karena kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima, Hariman,SE pun mengaku tidak tahu siapa dewan pengawas dari BUMD (PT.Dana usaha Mandiri dan) Pt.Dana Sanggar Mandiri0 tersebut.
“Kasihan APBD yang seharusnya dinikmati oleh rakyat kabupaten Bima, tapi justru disalahgunakan dengan modus penyertaan modal untuk BUMD yang tidak jelas, bahkan saya menduga kuat BUMD-BUMD tersebut sarat kepentingan politik kepala Daerah semata,” ujarnya kesal.
Karena itu, Rafidin meminta Bupati agar tidak lagi memberikan penyertaan modal untuk jumlah BUMD yang merugikan rakyat dan daerah, karena uang yang diberikan lima tahun lalu, tidak jelas penggunaannya.”Kalau bupati Bima ngotot memberikan penyertaan modal pada sejumlah BUMD seperti, PT.Jaminan Kredit NTB bersaing, PT.Dana Usaha Mandiri, PT.Dana Sanggar Mandiri, saya menduga bupati telah menjalankan jabatan dan kewenangannya sebagai seorang kepala daerah, karena jumlah BUMD tersebut tidak bermanfaat bagi daerah dan rakyat kabupaten bima,” pintanya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Pansus Edy Muchlis, S,So juga menegaskan bahwa pembahasan raperda PMD sekarang oleh pansus dewan karena merasa bertanggung jawab secara modal pada jumlah BUMD yang seyogyanya segera diberikan modal tambahan, seperti Bank Pesisir Akbar, Bank BPR NTB dan BUMD lainnya. Tapi, kalau BUMD seperti Pt.Dana Usaha Mandiri, PT.Dana Sanggar Mandiri, PT.Jaminan Kredit NTB Bersaing, PD.Wawo, PDAM tidak perlu diberikan penyertaan modal lagi, karena jumlah BUMD tersebut, hanya digunakan uang rakyat saja.
“Kasihan uang rakyat dibagi-bagi dengan cara begitu oleh Bupati Bima. Mestinya Bupati berpikir bahwa di era sekarang, pemerintah dihadapkan dengan banyak masalah, covid19, bencana kebakaran-mana yang terjadi di Kabupaten Bima selama ini, belum lagi terjadi banyak hal seperti pembangunan di sejumlah wilayah. Ya, bupati berpikir tentang bagaimana menjawab kebutuhan dan kepentingan rakyat, bukan ngotot untuk memberikan modal pada sejumlah BUMD yang tidak jelas, dan dipastikan akan merugikan daerah dan rakyat ke depan,” ujarnya.( KS-MUS05 )
COMMENTS