Chairul Munir SP BIMA, KS.- Di Desa O’o Kecamatan Donggo ditemukan bibit jagung bantuan Pemerintah yang sudah kadarluasa. Pasalnya bibit jag...
Chairul Munir SP |
BIMA, KS.- Di Desa O’o Kecamatan Donggo ditemukan bibit jagung bantuan Pemerintah yang sudah kadarluasa. Pasalnya bibit jagung itu diproduksi tahun 2020, sementara kemasan atau labelnya tertera tahun 2021.
Hal tersebut membuat para petani jagung di Desa setempat khawatir dan cemas. Karena bibit jagung tersebut akan menentukan hasil tanam kedepan.
Menanggapi hal itu, Kabid Tanaman dan Pangan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Disperbun) Kabupaten Bima, Chairul Munir SP, membenarkan belakangan ini terjadi gejolak Benih Jagung sudah kadaluarsa. Menurutnya, dinamika tersebut lumrah terjadi. Mengingat varietas merk benih jagung hibrida yang diterima itu memang ditempel masa kemasan 2021.
“Memang benar label 2020 masih ada, tapi pihak perusahaan menutup stempel dengan menggunakan label 2021," katanya, Selasa, (31/8/2021).
Munir menegaskan bahwa atas tempelan kemasan 2021 itu sudah diuji masa layaknya benih. Jadi tidak masalah jika petani menanam benih jagung yang di cairkan oleh pemerintah.
"Karena cetakan benih dari perusahaan pada tahun 2020 lalu itu kebanyakan, jadi sisanya dilanjutkan pembagian ke tahun 2021 ini. Bahkan benih kemasan 2020 sudah di uji kelayakan untuk bibit 202. Artinya benih itu tidak kadaluarsa dan boleh di tanam oleh oleh petani," tegasnya
Dia menambahkan, sebelum benih jagung disalurkan ke petani itu sudah ada surat izin dari PT. Golden Indonesia Seed. Nah jangan di persoalkan lagi, benih itu benar-benar layak untuk di tanam tahun 2021.
"Ketentuannya jika uji kelayakan tidak sampai 90 persen, benih itu tidak boleh didistribusikan. Tapi hasil uji benih kemarin mencapai 99.09 persen," pungkasnya.
Ia menegaskan soal informasi kadarluasa benih jagung merk golden premium yang disalurkan ke Kecamatan Donggo beberapa waktu lalu, sebenarnya hanya salah paham. (KS.AY.06)
COMMENTS