BIMA, KS, - Dianggap menerima uang ratusan rupiah dari Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bima, Bupati Bima Hj. Indah Dhamaya...
BIMA, KS,- Dianggap menerima uang ratusan rupiah dari Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bima, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, merasa difitnah oleh anggota DPRD Kabupaten Edy Muhlis, S.Sos.
Pasalnya Bupati mengaku tidak pernah berbuat atau menerima uang sebanyak Rp275 juta dari eks Kadishub, Syafruddin untuk kepentingan Pilkada 2020 lalu seperti yang dituduhkan Edy melalui pemberitaan di salahsatu media massa.
"Saya kaget, soalnya disebut Edy Muhlis bahwa Bupati Bima menerima uang sebanyak Rp275 juta dari Mantan Kadis Perhubungan, uang itu katanya diserahkan oleh H. Aswad. Pernyataan dalam pemberitaan itu tidak berdasarkan pembuktian dan tidak mampu dibuktikan," ucap Bupati didampingi anaknya yang juga Ketua DPRD Kabupaten Bima, M Putera Feryandi S.IP di Pandopo Bupati, Jumat, (24/9/2021) seperti dikutip dari media oborbima.id
Ia mengaku, walaupun tidak berpengaruh ke pribadinya karena tidak pernah berbuat atau menerima uang tersebut, namun isu miring yang disampaikan oleh Edy Muhlis itu mengusik kehidupan keluarganya dan juga jajaran di Pemerintahan.
"Ditengah situasi pendemi Covid-19 seperti ini, saya hanya fokus berbenah untuk membangun daerah menjadi lebih baik. Bukan hanya saya saja, namun semua berkewajiban berbuat membangun daerah lebih maju," ujarnya.
Bupati menilai mengkritisi itu sangat baik dan sangat dibutuhkan sebagai pengingat dan mengingatkan dirinya dan jajarannya untuk bekerja dengan baik lagi membangun daerah dengan cara arif dan bijaksana.
"Saya sarankan semuanya berkewajiban mengkritik, tidak berarti dari pihak oposisi saja yang mengkritik, dari pihak pendukung pemerintahan IDP Dahlan bisa saja mengkritik,” tegaa Ketua DPD II Golkar Kabupaten Bima ini.
Umi Dinda sapaanya menghimbau pada masyarakat Kabupaten Bima tidak terkecuali anggota DPR, tidak boleh menyampaikan fitnah. Fitnah itu hal yang tidak diketahui kebenarannya dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
“Silakan melaporkan disisi hukum, saya akan mendukung dan kita akan melihat dari sisi pembuktian. Demi Allah dan Rasul, saya tidak pernah menerima uang dari mantan Kadis sebanyak Rp275 juta itu,” pungkasnya. (KS.R01)
COMMENTS