BIMA, KS - Jajaran Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Bima Kota mengamankan beberapa aset milik Koperasi Nusa Larity Jaya karena diduga tida...
BIMA, KS- Jajaran Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Bima Kota mengamankan beberapa aset milik Koperasi Nusa Larity Jaya karena diduga tidak jelas keberadaan serta penanggungjawabnya.
Kasat Reskrim Polres Bima kota, Iptu M. Rayendra RAP, STK, SIK membenarkan pihaknya telah mengamankan beberapa aset Koperasi Nusa Larity Jaya. Kata dia, beberapa aset yang diamankan itu, yakni satu unit eksavator dan mobil truk.
“Kita sudah amankan. Kenapa diamankan ? karena aset Koperasi ini tidak jelas keberadaan dan penanggungjawabnya,” katanya, Rabu (15/9/2021).
Lebih lanjut Ia mengatakan persoalan itu masih diselediki oleh pihaknya. Langkah penyelidikan menindaklanjuti laporan dari pengurus Koperasi dengan dugaan penggelapan aset.
“Kasusnya masih penyelidikan. Ini juga yang mendasari kita mengamankan beberapa aset ini,” katanya.
Data yang dihimpun media ini, beberapa aset senilai miliaran rupiah milik koperasi yang di Desa Soro Kecamatan Lambu Kabupaten Bima ini merupakan hibah dari Kementrian Kelautan dan Kelautan (KKP) melalui Dirjen Pengelolaan Ruang Laut pada tahun 2017.
Berdasarkan berita acara serahterima barang milik negara (BMN), pengadaan aset Tahun 2017 dengan nomor BA./DJPRL.0/PL.430/XII/2017 tersebut totalnya mencapai Rp1.229.007.318.
Rincian daftar BMN yang diterima antara lain satu unit eksavator dengan harga Rp697.007.318, satu unit truk pengangkut garam Rp364.000.000, empat unit kendaraan roda tiga Rp138.000.000 dan satu unit alat uji mutu garam seharga 30.000.000.
Beberapa BMN yang seharusnya dimanfaatkan oleh pengurus koperasi di Kecamatan Lambu itu, hingga kini tidak jelas keberadaannya. Bahkan sejumlah aset diantaranya diduga telah dijual oknum tertentu. (KS.U01)
COMMENTS