$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Tidak Benar Harta Kekayaan Bupati Bima Rp 19 Milyar Lebih

Menanggapi Berita pada sejumlah media massa yang merilis laporan KPK terkait harta kekayaan Bupati Bima Hj.Indah Dharmayanti Putri SE yang m...


Menanggapi Berita pada sejumlah media massa yang merilis laporan KPK terkait harta kekayaan Bupati Bima Hj.Indah Dharmayanti Putri SE yang mencapai Rp 19 milyar  lebih ditengah Pandemi Covid-19, dapat disampaikan sebagai berikut.

Bima, KS.-Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Mengacu pada pelaporan LHKPN Bupati Bima  per 31 Maret tahun 2019, total harta kekayaan Bupati Bima senilai Rp 13.519.285.613 dan  pada tahun 2020, total harta kekayaan menjadi  Rp.  14.959.624.604. Jumlah ini mengalami  kenaikan sebesar Rp 1.440.338.991 dari tahun sebelumnya yang berasal dari komponen   harta tak bergerak/bergerak, kas/setara kas. 

 Perlu diketahui bahwa  sampai saat ini, belum ada hasil pelaporan LHKPN pejabat  yang diumumkan pada laman KPK untuk LHKPN tahun 2021, karena akan diumumkan tahun 2022 mendatang. 

Untuk tahapan pelaporan harta kekayaan Wajib Lapor LHKPN Tahun 2021, KPK mewajibkan setiap pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan pada setiap tanggal 1 Januari – 31 Maret Tahun 2022 dan setelah melalui proses verifikasi maka akan diumumkan melalui laman resmi di atas.  Dengan demikian  maka angka Rp. 19 Milyar harta kekayaan Bupati Bima 2021 tidak dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring telah menyediakan website E-LHKPN untuk mempermudah penyelenggara mendaftarkan, mengumumkan dan diperiksa harta kekayaannya untuk memastikan integritas para Pejabat Negara.  

Bagi masyarakat yang berkeinginan untuk menjalankan fungsi chek dan balance harta kekayaan pejabat negara termasuk Bupati Bima/Wakil Bupati dan Jajarannya yang termasuk dalam Wajib Lapor sesuai amanat peraturan perundang-undangan, bisa mengakses E- Announcement di Website E-LHKPN KPK. (siapapun bisa mengakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#announ).

Masyarakat diharapkan untuk men-chek  KEBENARAN angka tersebut dalam Website KPK. Selama ini KPK tidak menyediakan fasilitas lain, selain laman E-LHKPN untuk mengakses kebenaran harta yang diumumkan bagi setiap wajib lapor LHKPN.(KS.AR01)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Tidak Benar Harta Kekayaan Bupati Bima Rp 19 Milyar Lebih
Tidak Benar Harta Kekayaan Bupati Bima Rp 19 Milyar Lebih
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOYIMSuWJhMqPgGBk1tr2JDOLNaw7ZOwNZ2buJ1sVj4Rs6ngyriLEaSOVdC3gXT4Zz01te7iqFWzZbGJlKxbyC-NSVz8XU8T8Dllqwxg9H4T9V2Z5HYyM_nUV0SdURefmMngJlqrLoLrzt/s320/Screenshot_2021-09-17-09-49-14-49_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOYIMSuWJhMqPgGBk1tr2JDOLNaw7ZOwNZ2buJ1sVj4Rs6ngyriLEaSOVdC3gXT4Zz01te7iqFWzZbGJlKxbyC-NSVz8XU8T8Dllqwxg9H4T9V2Z5HYyM_nUV0SdURefmMngJlqrLoLrzt/s72-c/Screenshot_2021-09-17-09-49-14-49_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2021/09/tidak-benar-harta-kekayaan-bupati-bima.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2021/09/tidak-benar-harta-kekayaan-bupati-bima.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy