Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri SE BIMA, KS.- Pernyataan anggota DRPD Kabupaten Bima, Edy Muhlis S.Sos melalui media massa terkait ...
![]() |
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri SE |
Selain tidak bersalah oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri SE, Edy Muhlis juga dilaporkan oleh penasehat hukum (PH) Bupati, di Polda NTB dengan dugaan pencemaran nama baik.
Tidak hanya itu, pernyataan Edy yang merupakan anggota dewan dari Fraksi Nasdem itu juga dianggap ngawur dan merusak marwah dewan, oleh Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bima, Dr. Raihan Anwar SE.
“Anggota dewan terlibat sebagai fasilitator terkait masalah Rp275 sangat lucu karena telah keluar dari tupoksi dewan,” katanya.
Raihan yang merupakan anggota DPRD Provinsi NTB ini, mengaku dirinya beberapa kali mengingatkan Edy Muhlis untuk tidak menyatakan di media massa tanpa didukung data dan bukti yang autentik.
“Edi Muhlis menempel sebagai kader NasDem. Jangan mentang-mentang dipilih rakyat, bisa dikeluarkan pendapat tanpa ada bukti dan data yang mampu dipertangguingjawabkan,” katanya.
Selain itu, Raihan mengaku sangat menyesalkan dan menyatakan pernyataan Edy Muhlis tersebut. Selain itu, Ia juga menegaskan itu bukan atas nama partai atau kader NasDem.
“Pernyataan soal Rp275 juta itu, semata-mata yang lahir dari pikiran pribadi Edy Muhlis. Bukan ada atas nama kader dan partai NasDem,” katanya.
Sebagai tindakan pihak, Ia mengaku masalah telah dibahas secara internal baik tingkat DPD maupun DPW. Bahkan Edy akan diberikan surat peringatan dalam bentuk adiministrasi dan pembinaan.
“Terlebih dahulu kami akan memanggil yang bersangkutan. Kami juga mendukung, mengancungi jempul dan salut buat IDP yang melaporkan masalah ini ke ranah hukum,” tandasnya.“Terlebih dahulu kami akan memanggil yang bersangkutan. Kami juga mendukung, mengancungi jempul dan salut buat IDP yang melaporkan masalah ini ke ranah hukum,” tandasnya. (KS-TIM)
COMMENTS