$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


JPU Tuntut Terdakwa Kasus Jeti Bonto Pakai Pasal yang Sudah Dihapus

Kota Bima, KS. - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus jembatan tiang (jeti) Bonto, Feri Sofiyan, SH, dengan menggunakan atau me...

Kota Bima, KS.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus jembatan tiang (jeti) Bonto, Feri Sofiyan, SH, dengan menggunakan atau menggunakan pasal yang sudah dihapus. 

Menurut Penasehat hukum terdakwa, Al Imran SH, pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah tidak diterapkan lagi karena sudah dihapus. 

“Tuntutan Jaksa menggunakan pasal 109 sangat sesat. Karena pasal ini sudah dihapus,” katanya, Kamis (21/10/2021). 

Selain itu, Ia menilai tuntutan JPU terhadap kliennya tersebut juga sangat dipaksakan. Karena dalam fakta-fakta persidangan, kliennya tidak terbukti memberikan dampak kerusakan lingkungan terhadap pembangunan Jeti Bonto.

“Kalau JPU berani harusnya klien kami dituntut bebas. Hal itu juga sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Tidak ada dampak atau kerugian yang ditimbulkan,” katanya. 

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Feri Sofiyan dengan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp.1 miliar subsider 3 bulan kurungan.  Terdakwa dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan terbukti secara sah melakukan tindakan pidana. 

JPU menggangap Feri telah melanggar pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU nomor 11 tahun  2020 tentang Cipta Kerja. (KS.U09)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: JPU Tuntut Terdakwa Kasus Jeti Bonto Pakai Pasal yang Sudah Dihapus
JPU Tuntut Terdakwa Kasus Jeti Bonto Pakai Pasal yang Sudah Dihapus
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7tNqaQjuQ_zfBetK8TZcq9WfR6CXi084_E7xBHVPsmHA43iMw517PlQesn_TCUwd7X_aEC5OW44Y_r_pIompYCDB6dZXLjZC8nzAFk42AyJDadhIB2fyxOQNAQsos3nAQKMak8TwppdV0/s320/Screenshot_2021-10-21-19-11-12-77_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7tNqaQjuQ_zfBetK8TZcq9WfR6CXi084_E7xBHVPsmHA43iMw517PlQesn_TCUwd7X_aEC5OW44Y_r_pIompYCDB6dZXLjZC8nzAFk42AyJDadhIB2fyxOQNAQsos3nAQKMak8TwppdV0/s72-c/Screenshot_2021-10-21-19-11-12-77_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2021/10/jpu-tuntut-terdakwa-kasus-jeti-bonto.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2021/10/jpu-tuntut-terdakwa-kasus-jeti-bonto.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy