Kota Bima, KS. - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus jembatan tiang (jeti) Bonto, Feri Sofiyan, SH, dengan menggunakan atau me...
Kota Bima, KS.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus jembatan tiang (jeti) Bonto, Feri Sofiyan, SH, dengan menggunakan atau menggunakan pasal yang sudah dihapus.
Menurut Penasehat hukum terdakwa, Al Imran SH, pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah tidak diterapkan lagi karena sudah dihapus.
“Tuntutan Jaksa menggunakan pasal 109 sangat sesat. Karena pasal ini sudah dihapus,” katanya, Kamis (21/10/2021).
Selain itu, Ia menilai tuntutan JPU terhadap kliennya tersebut juga sangat dipaksakan. Karena dalam fakta-fakta persidangan, kliennya tidak terbukti memberikan dampak kerusakan lingkungan terhadap pembangunan Jeti Bonto.
“Kalau JPU berani harusnya klien kami dituntut bebas. Hal itu juga sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Tidak ada dampak atau kerugian yang ditimbulkan,” katanya.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Feri Sofiyan dengan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp.1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan terbukti secara sah melakukan tindakan pidana.
JPU menggangap Feri telah melanggar pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (KS.U09)
COMMENTS