BIMA, KS,- DPRD Kabupaten Bima akan memanggil Direktur Utama (Dirut) PDAM Bima, H. Hairuddin ST, MT yang melakukan pemutusan hubungan kerja ...
BIMA, KS,- DPRD Kabupaten Bima akan memanggil Direktur Utama (Dirut) PDAM Bima, H. Hairuddin ST, MT yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 52 pegawai PDAM setempat tanpa diberikan pesangon.
“Kita akan segera panggil Dirut PDAM untuk klarifikasi soal PHK 52 pegawai ini. Termasuk Bupati Bima juga akan kita panggil,” ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, M. Aminurlah SE.
Ia menyesali tindakan Dirut PDAM Bima. Pasalnya langkah dan kebijakannya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PHK tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan aturan yang berlaku.
“Kami menilai langkah Dirut PDAM ini sepihak, karena mengeluarkan SK PHK tanpa diberikan himbauan atau surat peringatan terlebih dahulu sebagaimana mekanisme aturan tentang PHK,” katanya.
Selain itu lanjut Duta PAN ini, Dirut PDAM Bima juga tidak memberikan hak-hak pegawai seperti pesangon. Karena perusahaan jenis apapun wajib memberikan pesangon kepada pegawai atau karyawan dipecat atau di PHK.
“Kalau berani PHK pegawai, Dirut PDAM juga harus bertanggung jawab juga dengan insentif pesangon. Apalagi puluhan pegawai yang terkena PHK ini sudah lama mengabdi dan bekerja di PDAM Bima,” katanya. (KS-U09)
COMMENTS