BIMA, KS,- DPRD bersama eksekutif melakukan Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022. diaula DPRD Kabupaten Bim...
BIMA, KS,- DPRD bersama eksekutif melakukan Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022. diaula DPRD Kabupaten Bima, Senin, (15/11/2021).
Pada pembahasan tersebut, anggota DPRD Dapil l fraksi PKB, Mustakim menyoroti terkait denga pembahasan APBD, bahwa sebenarnya pembahasan APBD 2022 itu dilakukan bulan Juli dan dibahas selama 4 Minggu, bukan dibahas bulan November ini berdasarkan selera.
"Tidak ada lagi pembahasan APBD 2022 sebenarnya. Tetapi yang terjadi hari ini oleh eksekutif, kok baru membahas Kaus APBS," ujar DPR.
Lebih lanjut, ia mengakui, bayangkan hari ini di bula November sebenarnya sudah selesai pembahasan APBD tahun 2022, bukan pembahasan Kuas APBS. Karena yang sebenarnya didalam kuas APBS itu menerangkan tentang LKPD yang artinya rencana kerja pemerintah daerah dalam jangka waktu satu tahu.
"Pemerinta daerah termasuk legislatif juga tidak mampu membaca apa program-program prioritas berdasarkan hasil Musrenbang. Mulai dari tingkat Desa, Kecamatan sampai Kabupaten, itu pentingnya Musrenbang. Tapikan ini tidak sama sekali," ujarnya
Mustakim mengatakan negara Indonesia itu jelas peraturan, berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2019 itu tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 77 tahun 2020 itu tentang pedoman vinis pengelolaan keuangan daerah. Buka di atur semaunya eksekutif.
"Tentu bicara APBD itu ada rujukan yang jelas. tetapi kelihatan hari ini pemerintah daerah acu-taacu dan mau mengabaikan Peraturan yang ditetapkan oleh negara," jelasnya.
Menurutnya, untuk APBD itu juga tergantung dua aturan yang menjadi patokan. Pertama Musrembang yang kedua hasil reses Dewan. Kalau dua tahapan itu tidak dilakukan, berarti sudah jelas cacat secara administrasi dan cacat secara hukum, APBD Kabupaten Bima.
"Makanya setiap tahun saya selalu soroti bahwa APBD Kabupaten Bima adalah APBD sesuai selerah, selera siapa yaitu selera eksekutif. Tanpa memenuhi alur dan tahapan yang diperintahkan oleh UU," katanya.
Kembali, Ia tegaskan bahwa bulan November sudah tidak adalagi pembahasan APBD 2022. Kalau pembahasan dokumen APBD 2022, itu berdasarkan Keude PKS bulan Juli yang dibahas selama 4 Minggu berdasarkan pasal 90, PP nomor 12 tahun 2019.
"Itu jelas didalamnya. Karena memang di dalam harus dibahas dengan kebijakan UU. Jangan langsung bawa dokumen kita diajak untuk menyetujui," tegaskan.
Terakhir, Mustakim melihat betul keberadaannya, sehingga ini perlu disoroti untuk evaluasi. Bima ini 18 Kecamatan dan 191 Desa, tapi ada nggak sentuhan dari Musrembang.
"Ini yang perlu kita perhatikan di setiap Desa. Menurut saya sangat kecil sekali hasil persentase Musrenbang. Karena Kabupaten bermain dengan mafia anggaran APBD," tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Rafidi, S.Sos mengatakan sangat sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Pak Mustakim, menilai kinerja eksekutif melenceng jauh dari UU negara
"Ini kegagalan Bupati Bima. Oleh karena itu, saya minta pada Bupati untuk tidak membudayakan kebiasaan buruk," ujarnya.
Ia menambah, dari tahun-ketahun terus terjadi hal semacam ini di lembaga eksekutif. Berharap Bupati tidak gagal menggunakan masa kepemimpinannya.
"Bupati Bima harus manfaat APBD dengan sebaik mungkin untuk pembangunan daerah. Kita eksekutif tidak mau membangun, bangun yang tidak penting," tutupnya. (KS.Yan.06)
COMMENTS