$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Diduga Karena Harta Warisan, Kakak Kandung dianiaya Adiknya

BIMA, KS,- Kamis, 25/11/2021 sekitar pukul 15.00 Wita, terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Herman H. Ahmad (45) di Desa Wora ...

BIMA, KS,- Kamis, 25/11/2021 sekitar pukul 15.00 Wita, terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Herman H. Ahmad (45) di Desa Wora Kecamatan Monta Kabupaten Bima.


Sementara, pelaku yakni Sugirah Ahmad (37) yang merupakan adik kandung dari korban berasal dari RT/RW 01/01 di Desa yang sama.

Adapun, kronologis kejadian korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor. Pelaku yang sedang berada di Cabang Waro melihat korban dan langsung mengejar menggunakan sepeda motor. Sesampai di halaman rumahnya, pelaku hampiri korban dan langsung membacok menggunakan sebilah parang.

“Selanjutnya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor dan korban dibawa ke Puskesmas Monta oleh keluarga beserta tetangganya untuk mendapat penanganan medis,” kata Kapolsek Monta IPTU Takim, Kamis (26/11/2021) malam.

Akibat kejadian tersebut kata Takim, korban alami dua luka robek pada bagian kepala samping kanan, luka robek pada siku kanan dan ujung tulang siku putus. Karena luka yang dialami parah, pukul 16.50 Wita korban dirujuk ke RSUD Bima menggunakan mobil Ambulance Puskesmas Monta, namun korban masih dalam keadaan sadarkan diri.

“Selanjutnya informasi didapat bahwa pelaku melarikan diri ke arah utara menggunakan sepeda motor honda vario warna merah. Saya pimpin personil melakukan upaya pencarian dan pengejaran, namun pelaku belum berhasil ditemukan,” ujarnya.

Korban dan pelaku tambah Takim, merupakan saudara kandung. Diduga motif kejadian ini karena masalah harta warisan dari orang tuanya dan adanya dendam pelaku terhadap korban karena pernah dianiaya oleh korban.

“Dikuatirkan adanya oknum tertentu yang akan melakukan provokasi terhadap anak korban mengingat anaknya empat orang laki-laki, kami lakukan Lidik lebih lanjut terkait keberadaan pelaku sehingga pelaku bisa ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk meredam emosi dari pihak keluarga korban guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya. (KS.Yan.06)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Diduga Karena Harta Warisan, Kakak Kandung dianiaya Adiknya
Diduga Karena Harta Warisan, Kakak Kandung dianiaya Adiknya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKRIYShJ8g-PwBCzuFbGesDxXZxNqX8f_IFvEUFAe9FE8UBx3yinmFn4wXnczR5Fjq1UGouCux9wFenSnevse3hO_s1Rq5wBxRLMLDQnDoBzvAPLv5EZnsHxv4octb1ijqYAPdzUFhdC9O/s320/IMG-20211126-WA0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKRIYShJ8g-PwBCzuFbGesDxXZxNqX8f_IFvEUFAe9FE8UBx3yinmFn4wXnczR5Fjq1UGouCux9wFenSnevse3hO_s1Rq5wBxRLMLDQnDoBzvAPLv5EZnsHxv4octb1ijqYAPdzUFhdC9O/s72-c/IMG-20211126-WA0000.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2021/11/diduga-karena-harta-warisan-kakak.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2021/11/diduga-karena-harta-warisan-kakak.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy