BIMA, KS,- Banyak kejadian-kejadian yang melanggar aturan dari pihak anggota kepolisian, namun tetap diproses sesuai hukum. Kadang kala ada ...
BIMA, KS,- Banyak kejadian-kejadian yang melanggar aturan dari pihak anggota kepolisian, namun tetap diproses sesuai hukum. Kadang kala ada juga yang menikahi meskipun sudah memiliki pasangan.
Serupa, ada dugaan oknum anggota Polisi, yang sudah menjadi mantan ajudan Wakil Bupati Bima, menghamili salah satu perempuan RS (26) asa Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
"Menurut informasi, dari pengakuan si perempuan itu mengandung anak 8 bulan dalam perutnya. Atas kehamilannya bahwa mereka itu suka sama suka. Namun, oknum polisi ini sudah beristri dan mempunyai anak," Kata Anggota DPRD Kabupaten Bima, Dapil lll, Komisi l, Rafidin, S.Sos didepan awak media pada ruangan Komisi lll, Rabu, (3/11/2021).
Lebih lanjut, ia sampaikan menurut informasi yang diterima bahwa oknum polisi ini awalnya mengakui atas perbuatan karena atas dasar sama-sama suka dan siap menikahi RS itu.
"Menurut informasi yang saya dapat kemarin, oknum itu akan menikahi, namun setelah Nika akan tinggal," ujar Rafidin.
Selang beberapa hari mendapatkan informasi, Rafidin menjelaskan bahwa oknum ini tidak mau lagi bertanggy jawab. Karena memang dia mengakui bukan dia yang menghamilinya.
"Iya, itu informasi yang kami dapat. Saat korban itu menemui toko Donggo Drs. H. Murtahi, H. Kako di Tolo Bali," katanya.
Dengan tegas Rafidin berharap pada oknum untuk bertanggung jawab jika benar berbuat. Jika tidak mau tanggung jawab nanti pihak keluarga Donggo-Soromandi akan usul ke Polda NTB, Propam, Kapolres Bima Kota agar segerah melakukan proses hukum terhadap oknum polisi selaku terduga.
"Saya tegaskan minta kepada pihak terkait tindak lanjut terduga pelaku itu. Kita harus menjadi contoh janan sampai ada anggota lainya yang melakukan hal serupa. Itu yang kita jaga," tergasnya. (KS.YAN6)
COMMENTS