BIMA, KS, - RM (43) asal Dusun Rore Desa Dumu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, berstatus Kurir JNN merupakan Bandar Ganja seberat 915 dite...
BIMA, KS, - RM (43) asal Dusun Rore Desa Dumu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, berstatus Kurir JNN merupakan Bandar Ganja seberat 915 ditemukan pada bulan lalu, 30 Mei 2021, akhirnya mengikuti sidang putusan kemarin, Kamis, 4/11/2021.
Dalam sidang tersebut, RM mendapatkan putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima yakni Vonis bebas. Sementara dasar hukum yang mendukung sehingga terdapat vonis bebas belum diketahui.
Humas Pengadilan Negeri Raba Bima, Y. Estanto, SH.MH saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan diruangan tamu mengatakan bahwa RM berhasil diputuskan oleh ketiga Majelis Hakim yakni Franskonelisen, Horas ElKairo Purba, dan Firdaus dengan putusan Vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Raba Bima.
"Persidangan saudara RM sudah dilakukan, kamis 4 November 2021 kemarin. Dari hasil putusan vonis bebas," katanya, Jum'at (5/11/2021).
Lebih lanjut, Bulan lalu pada saat di tentukan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU), terdakwa akan dikenakan penjara 8 tahun. Namun, Y. Estanto menegaskan bahwa sesuai keputusan hakim RM sudah di vonis bebas. Kalau humas tidak bisa memberikan keputusan.
"Bukan saya yang memberikan putusan, karena hanya sebagai Humas pengadilan. Yang memberikan putusan itu ketiga Hakim tersebut," jelasnya.
Kabar, soal indikasi ada dugaan suap-menyuap sekitar 200 juta, ia menjelaskan kalau soal suap tanyakan pada hakim sebagai pengambil keputusan.
"Setiap putusan ada irah-irahnya. Demi keadilan yang maha esa. Sehingga apapun yang diputuskan oleh majelis hakim akan dipertanggungjawabkan kembali kepada Tuhan yang maha esa," ujarnya.
Ia juga menyebutkan untuk Barang Bukti (BB) satu paket daun, batang dan biji diduga Narkotika jenis Ganja dikembalikan kepada Abdul Rasyid selaku pengelola JNN.
"Ini saya baca apa adanya sesuai dalam tulisan, bahwa BB dikembalikan ke pengelola JNN," sebutnya.
Terakhir, dalam penyelidikan untuk pihak pemilik yang sebenarnya BB ia mengatakan itu ada di Langgudu sana.
"Saya nggak membacanya. Karena sayang nggak hafal dan mengikuti sidang putusan," tutupnya. (KS.YAN06)
COMMENTS