BIMA, KS,- Rafidin, S.sos selaku DPRD Kabupaten Bima Fraksi PAN Dapil lll mengambil langka hukum atas penghinaan nama baiknya di Media Sosia...
BIMA, KS,- Rafidin, S.sos selaku DPRD Kabupaten Bima Fraksi PAN Dapil lll mengambil langka hukum atas penghinaan nama baiknya di Media Sosial (Medsos) oleh Akun Facebook "Deven Narodnaya Volya".
Menindaklanjuti itu, di laporkan di Kapolres Bima Kota, Senin (8/11/2021), dengan nomor Register SPKT, ADUAN/K/659/XL/2021/NTB/Res. Bima Kota.
Dalam hasil Screenshot yang ditulis oleh terduga Akun Facebook resmi dari "Deven Narodnaya Volya" diantaranya yaitu "oe Rafidin Fraksi Pan kombi Nggomi Bandar Narkoba Awa rasam de, Hasil landam Narkobam sehingga paha kaim ana Ra weim de, termasuk la Ricki putra Soromandi ma wa,a rero narkoba ambina sehingga nggomi Doho naram bune jombi".
Rafidin, S.sos menjelaskan mengetahui hal tersebut setelah mendapat pemberitahuan dari teman, sehingga merasa keberatan dengan tudingan itu.
"Saya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti dan dilakukan proses hukum yang berlaku terhadap oknum yang punya akun Facebook," ujarnya.
Ia menambah, berharap kepada pihak Kapolres Bima Kota lebih khusus Kasat Reskrim untuk menyelidiki terhadap dugaan peristiwa tersebut.
"Kita mau pihak Kasat Reskrim, menindak lanjuti atas peristiwa penghinaan melalui media online" harapnya. (KS.YAN06)
COMMENTS