$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Serap Banyak Tenaga Kerja dan Dongkrak PAD, PD Wawo Bima Diubah Jadi Perumda BKS

BIMA, KS.- Perusahaan Daerah (PD) Wawo milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima resmi diubah dan berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daera...


BIMA, KS.- Perusahaan Daerah (PD) Wawo milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima resmi diubah dan berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Karya Sejahtera.

Perubahan status serta pergantian nama tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bima, Drs. Dahlan M. Noer M.Pd, melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima yang dipimpin Wakil Ketua, M. Aminurlah SE, belum lama ini.

Dahlan berharap Perumda Bima Karya Sejahtera kedepan bisa membawa semangat baru, yakni terbentuknya Perumda yang mampu bersaing dan memiliki tata kelola yang profesional.

“Serta mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil kerjasama lainnya,” harap Dahlan.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 1966 sebagai dasar  pendirian PD. Wawo yang memuat  materi tentang organ perusahaan maupun bidang usaha yang diatur, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain itu kondisi ekonomi serta iklim usaha di era modern ini yang mengharuskan PD. Wawo diubah menjadi Perumda,” katanya.

Hal itu sejalan juga dengan tantangan yang dihadapi Kabupaten Bima yang kian kompleks saat ini, serta adanya sejumlah perubahan yang mengatur kelembagaan sebagai BUMD maupun terkait dengan pengembangan usaha.

“Dengan dasar ini, PD. Wawo harus dapat melakukan reorganisasi dan revitalisasi usaha. Sekaligus melakukan perubahan bentuk badan hukum perusahaan,” ujarnya.

Disamping itu, perubahan tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Pembentukan BUMD, yang mengamanatkan BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah harus dalam bentuk hukum perusahaan umum daerah atau perseroan daerah.

Regulasi tersebut lanjut Dahlan, juga yang mendasari pihaknya mengajukan perubahan bentuk hukum PD. Wawo melalui Perda Perumda Bima Karya Sejahtera. Kemudian berdasarkan arahan hasil konsultasi bersama dengan  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi NTB.

“Ini merupakan salah satu langkah konkrit Pemerintah merespon catatan strategis DPRD dalam beberapa tahun terakhir ini yang menyoroti eksistensi serta perbaikan tata kelola BUMD khususnya PD. Wawo,” pungkas Dahlan. (KS-U09)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: Serap Banyak Tenaga Kerja dan Dongkrak PAD, PD Wawo Bima Diubah Jadi Perumda BKS
Serap Banyak Tenaga Kerja dan Dongkrak PAD, PD Wawo Bima Diubah Jadi Perumda BKS
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7ki7XZ_yqFe49ZRtdkjNzLITKCNmAfTc0PoF6rpHcsR7T2yHNY3k0XD9aK-0CxKzmPx1DSuE9XtOxm1Km0fZLieBkY4Ku0emG3KCoHAzsayeR_b6EC5Qf7ODCmxtouWJ1isRNii4zSTLV/w306-h400/dahlan1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7ki7XZ_yqFe49ZRtdkjNzLITKCNmAfTc0PoF6rpHcsR7T2yHNY3k0XD9aK-0CxKzmPx1DSuE9XtOxm1Km0fZLieBkY4Ku0emG3KCoHAzsayeR_b6EC5Qf7ODCmxtouWJ1isRNii4zSTLV/s72-w306-c-h400/dahlan1.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2021/11/serap-banyak-tenaga-kerja-dan-dongkrak.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2021/11/serap-banyak-tenaga-kerja-dan-dongkrak.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy