$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Vonis Bebas Kurir Ganja, IMM Bima Demo Kejaksaan Bima, Minta Kasasi Terhadap Pengadilan Raba Bima

BIMA, KS,- Setelah mendengar informasi memvonis bebaskan kasus kurir ganja 914 gram, oleh JPU dan Pengadilan Negeri Raba Bima. Publik rame-r...

BIMA, KS,- Setelah mendengar informasi memvonis bebaskan kasus kurir ganja 914 gram, oleh JPU dan Pengadilan Negeri Raba Bima. Publik rame-rame membahas dan tidak mau menerima keputusan hakim.

Atas informasi tersebut. Puluhan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bima, melakukan demontrasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), memintat meminta apa dasar hukum dan mendesak Jaksa untuk melakukan kasasi hukum terhadap Pengadilan Negeri Raba Bima.

Korlap Satu, Hijratulhaq menyampaikan dalam orasi ilmiahnya bahwa melihat hasil keputusan Pengadilan Raba Bima memvonis bebas kurir ganja seberat 914 Gram membuat masyarakat resah dengan keputusan itu bahkan di tingkat akademik sangat di sesatkan.

"Itukan kasus tangkap tangan yang seharusnya si pelaku dipenjarakan sesuai dengan perintah UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur, mengawasi, dan mengawasi peredaran narkoba," katanya diatas podium, Kejaksaan Negeri Raba Bima. Senin, (22/11/2021).

Korlap dua Ahmad Yani, menyampaikan Pengadilan Bima sangat berlawanan dengan hukum, sehingga memberikan keputusan yang sangat penting di mata masyarakat.

"Ini adalah masalah yang paling berbahaya, karena keputusan yang diberikan itu buta dengan hukum," jelasnya.

Adapun persyaratannya yaitu dua poin, pertamaMM menanyakan apa dasar hukum Pengadilan, mengvonis bebas kurir Ganja seberat 914 Gram.

Kedua mendesak Jaksa agar segera melakukan kasasi huk terhadap Pengadilan Negeri Raba Bima.

Sementara itu, JPU Negeri Raba Bima menanggapi, bahwa dalam perkara ini sudah mengajukan upaya hukum yaitu untuk kasasi hukum terhadap Pengadilan yang memvonis bebaskan Kurir Ganja.

"Tanggal 8 November kemarin, kita sudah melakukan upaya upaya kasasi hukum," ucapnya dengan singkat depan pendemo.(KS.Yan06)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Vonis Bebas Kurir Ganja, IMM Bima Demo Kejaksaan Bima, Minta Kasasi Terhadap Pengadilan Raba Bima
Vonis Bebas Kurir Ganja, IMM Bima Demo Kejaksaan Bima, Minta Kasasi Terhadap Pengadilan Raba Bima
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7d5Pw6FQR6vpvXgI2YkSc2zWWFh4RpIR-v6plO9bFC5JnOSEQmBrvQuTalq8RIWVC_ao9LY2mU7dv9I6OwwT3PYQme5xgPaIqpfOn-8JalJvWkaXjhyPi2BqmRr5zvCuBbmAU9p3jYtVI/s320/Screenshot_2021-11-22-15-02-47-09_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7d5Pw6FQR6vpvXgI2YkSc2zWWFh4RpIR-v6plO9bFC5JnOSEQmBrvQuTalq8RIWVC_ao9LY2mU7dv9I6OwwT3PYQme5xgPaIqpfOn-8JalJvWkaXjhyPi2BqmRr5zvCuBbmAU9p3jYtVI/s72-c/Screenshot_2021-11-22-15-02-47-09_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2021/11/vonis-bebas-kurir-ganja-imm-bima-demo_22.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2021/11/vonis-bebas-kurir-ganja-imm-bima-demo_22.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy