Setelah sebelumnya meringkus pelaku pencurian pupuk, Anggota Reskrim Polsek Soromandi Polres Bima kembali berhasil mengungkap kasus pencuria...
BIMA,KS.-Kali
ini merupakan kasus pencurian dalam rumah yang terjadi di Desa Bajo, Kecamatan
Soromandi, Kabupaten Bima, yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisal
HK, warga Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, terhadap majikannya sendiri, Nasarudin
(47), seorang PNS Warga Dusun Bajo Utara, Desa Bajo.
Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko,
SIK, Melaui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, menyampaikan, penangkapan terhadap
HK berdasarkan Laporan Polisi Tertanggal 27 Desember 2021.
“HK ditangkap berdasarkan Laporan
polisi nomor : LP/B//403/XII/SPKT, Tanggal 27 Desember 2021.” Kata Adib.
Adapun kronologisnya, kasus pencurian
oleh HK diketahui Hari Jumat (24/12/21). Saat itu sekitar Pukul 07.00 Wita, istri
korban hendak pergi menghadiri peringatan Hari Ibu di Kantor Bupati Bima.
Nahasnya, saat hendak mengambil perhiasan
gelang emas seberat 19.67 Gram di kamarnya yang tersimpan dalam box, istri
korban tidak menemukan gelang yang dituju.
Iapun seketika mencurigai HK yang
telah 5 bulan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangganya (PRT) yang langsung ia
interogasi olehnya. HK yang tak kuasa mengelak akhirnya mengaku bahwa memang
dia yang mencuri gelang emas tersebut, plus 4 lembar kain sarung milik.
“Korban langsung melaporkan kasus
pencurian dalam rumah tersebut di Mapolsek Soromandi,” tukasnya Adib.
Hasil pengembangan lebih lanjut, HK
mengakui dalam serangkaian pencurian olehnya, telah mengambil gelang emas, 4
lembar kain sarung, dan uang tunai Sebanyak Rp 800 ribu, yang mengakibatkan
korban mengalami total kerugian Sebanyak Rp. 21 juta.
“Keterangan tersangka, ia mengambil
barang-barang tersebut berlainan waktu. Terkadang masih ada pemilik rumah dan
juga saat pemilik rumah sedang ke kantor,” Ungkap Adib.
Sementara barang berupa gelang liontin
emas seberat 19 gram lebih, lanjut Adib, telah dijual HK di toko emas di
Kopmleks Pasar Sila Bima seharga Rp. 10
juta. Demikian juga sarungnya telah dijual kepada warga sekitar tempat
tinggalnya.
“Uang hasil penjualan tersebut
digunakan untuk jalan-jalan dan belikan barang-barang rumah tangga.” Pungkas
Adib.(KS.Q01)
COMMENTS