Adhar,S,sos Meski terjadi aksi unjukrasa di Polda NTB yang mendesak tersangka arisan online SAM untuk diberikan penangguhan oleh Mapolres Do...
Adhar,S,sos |
BIMA,KS.- Berkas perkara kasus SAM, terduga pelaku kasus penipuan Arisan Online yang mengakibatkan sejumlah korban mengalami kerugian material yang nilainya hingga angka Rp 1,3 Miliyar, sudah dinyatakan lengkap pada hari Kamis (6/1/2022), dan resmi dilakukan P21.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos kepada media, Jumat (7/1/2022) mengatakan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, selanjutnya tersangka SAM akan diserahkan ke Kejaksaan Senin yang akan datang.
“saat ini SAM masih dalam tahanan kami, Senin depan tersangka bersama barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Dikatakan, selama SAM dalam tahanan Polres, memberikan akses SAM untuk bertemu dengan anaknya
“kami sudah menjalani aturan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku, kami juga tidak melarang tersangka bertemu anaknya,” tegas Adhar.
Selain itu kata Kasat, selama proses penyelidikan dan penyidikan, SAM tidak pernah membawa bayinya kerna di asuh oleh neneknya dan diberikan susu botol (susu formula).
“menurut pengakuan rekan-rekan satu sekamarnya, bahwa mereka tidak pernah melihat yang bersangkutan memberikan ASI kepada bayinya, dan mereka sudah lama tidak pernah melihat bayinya dibawa untuk diberikan ASI,” tutur Adhar.
Pihak kepolisian juga telah menyediakan ruangan khusus untuk ibu menyusui, agar setiap tahanan yang mempunyai anak balita, dapat menyusui anaknya dengan leluasa.
“tidak melarang atau membatasi hak seorang bayi untuk diberikan ASI oleh Ibunya, bahkan kami menyiapkan ruangan Khusus untuk ibu menyusui anaknya,” pungkasnya.(KS-06)
COMMENTS