Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, MH Dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk korban kebakaran di sejumlah titik di Kabupaten...
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, MH |
BIMA,KS.-Kepala
Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, MH menjelaskan,
penanganan dugaan korupsi dana bantuan sebesar Rp2,3 miliar yang bersumber dari
Kementrian Sosial Republik Indonesia Tahun 2020 tersebut telah lama dilakukan.
Dan saat ini telah masuk pada tahap penyidikan. “Kami telah hadirkan banyak
saksi untuk dimintai keterangannya,” ungkap Andi Sudirman.
Dijelaskannya, saksi yang dihadirkan pihaknya tersebut
yakni pejabat berwenang di Dinas Sosial Kabupaten Bima dan sejumlah penerima
bantuan. Berdasar keterangan yang diperoleh, ditemukan adanya dugaan
penyelewengan sehingga pihaknya maningkatkan status proses hukum dari
penyelidikan ke penyidikan. “Penanganan kasus ini masih terus berlangsung.
Semua saksi telah kami periksa,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggaran sebesar
Rp2,3 miliar yang dialirkan Kementerian Sosial RI tersebut diperuntukan 91
kepala keluarga (KK) korban kebakaran dengan rincian, 37 KK di Desa Renda
Kecamatan Belo, 10 KK di Desa Ngali Kecamatan Belo, 14 KK di Desa Naru
Kecamatan Woha dan 30 KK di Desa Karampi Kecamatan Langgudu.(KS-05)
COMMENTS