Meski banyak Kepala Daerah yang ditangkap KPK terkait dugaan kejahatan korupsi di pos anggaran dana covid19, namun masih banyak oknum kepala...
Meski banyak Kepala Daerah yang ditangkap KPK terkait dugaan kejahatan korupsi di pos anggaran dana covid19, namun masih banyak oknum kepala Daerah tak jera.Buktinya, salah satu oknum kepala Daerah Kota Bima NTB HML beserta sejumlah pihak terkait yang ada keterkaitan penggunaan dana covid resmi dilaporkan ke KPK oleh pegiat LSM, Al Imran,SH, dengan total anggaran dana covid seluruhnya sebanyak Rp28Milyar.
KOTA BIMA,KS.-Penggunaan anggaran kegiatan Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bima Tahun 2020 telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Kejati NTB, namun karena progres penanganannya dianggap lamban akhirnya dilaporkan ke lembaga anti rasuah tersebut.
"Kasus dugaan korupsi dana covid tersebut sebelumnya ditangani Kejati NTB.Namun lamban dan tidak jelas, sehingga dilaporkan ke KPK dan atas laporan ini KPK sudah memberikan respon dengan melakukan register pelaporan," ujar Al-Imran, pegiat anti Korupsi Kota Bima kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/1/2022).
Imran jelasnya, Pemerintah Kota Bima pada tahun 2020 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp28 Milyar untuk penanganan dan pencegahan covid19. Anggaran tersebut digunakan selama kurun waktu 5 bulan, mulai bulan April, Mei, Juni, Juli dan Agustus tahun 2020 untuk pengadaan APD, obat obatan, alkes, honorarium, dan item lainnya.
"laporan yang masuk di KPK itu dijelaskan secara keseluruhan item penggunaan angarannya," kata Al-Imran yang mengaku saat ini sedang berada di Polda NTB dalam rangka penanganan kasus Blok 70 Amahami Kota Bima.
Menanggapi laporan ke KPK ini, Pemkot Bima melalui Sekda, Drs. H. Mukhtar Landa, MH, yang berhasil dikonfirmasi media ini di ruangan kerjanya, Jumat pagi (28/1/2022) enggan memberikan tanggapannya.
Justru ia mengarahkan wartawan untuk menanyakan persoalan itu ke pihak Dikes Kota Bima sebagai dinas teknis.
"Silahkan tanyakan pada Dinas Kesehatan Kota Bima karena penanganan terhadap Covid, secara tehknis adalah Dikes yang didampingi Jaksa," jawab Sekda tanpa memberikan penjelasan lebih jauh lagi terkait dengan persoalan tersebut.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Kota Bima, Drs. H. Azhari, M.Si, yang berusaha dikonfirmasi secara patut via ponselnya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan responnya terkait dengan adanya pelaporan penggunaan dana covid19 tahun 2020 ke KPK. (KS-TIM)
COMMENTS