BIMA, KS,- Surat penetapan tersangka dari polisi, rekomendasi Camat Wera dan putusan pengadilan merupakan sejumlah alasan pemberhentian Seke...
BIMA, KS,- Surat penetapan tersangka dari polisi, rekomendasi Camat Wera dan putusan pengadilan merupakan sejumlah alasan pemberhentian Sekertaris desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Sabtu (01/01/22).
Dari alasan tersebut dijelaskan, Kepala Desa Sangiang, Arasid H. Imran, SE memberhentikan Nasrullah, S.Hut Sekertaris Desa Sangiang secara permanen melalui Surat Keputusan (SK) nomor: 25 tahun 2021 tentang pemberhentian saudara Nasrullah perangkat desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, setelah sebelumnya menerbitkan SK Pemberhentian sementara.
Dengan memperhatikan rekomendasi Camat Wera nomor: 141/716/04.D.Pem/2021 tanggal 27 Desember 2021 perihal persetujuan pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa Sangiang memutuskan dan menetapkan 4 diktum keputusan yaitu:
Pertama, memberhentikan saudara Nasrullah perangkat desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima dan dalam jabatannya sebagai Sekertaris desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima karena telah dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.
Kedua, merangkat desa yang diberhentikan sebagaimana diktum Kesatu terhitung sejak tanggal pemberhentiannya tidak lagi memperoleh haknya sebagai perangkat desa.
Ketiga, segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini di bebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Sangiang tanggal 29 Desember 2021.
Sebelumnya, Kepala Desa Sangiang sudah lebih dulu melakukan pemberhentian sementara terhadap Sekdes Sangiang lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana pemalsuan melalui surat keputusan kepala desa Sangiang nomor 19 tahun 2021 pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu.
Sementara itu, keputusan pemberhentian sementara tersebut, memperhatikan 2 hal, diantaranya:
Pertama, surat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat resort Bima Kota nomor: R/93.a/VII/2021/Reskrim tanggal 26 Juli 2021 perihal penetapan tersangka saudara Nasrullah sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana
Kedua, rekomendasi tertulis Camat Wera nomor: 141/377/04.D.Pem/2021 tanggal 9 Agustus 2021 perihal persetujuan pengesahan pemberhentian sementara saudara Nasrullah Sekertaris Desa Sangiang.
Dalam proses hukumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan di dakwah oleh penuntut umum, Sekertaris desa Sangiang pada saat itu akhirnya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Raba Bima dalam kasus pemalsuan. Sekertaris Desa Sangiang telah menjalani hukuman pidana selama 4 bulan 15 hari hingga akhirnya dibebaskan. (KS.TIM)
COMMENTS