BIMA, KS,- Salah Satu Warga Kadole Kelurahan Oi Foo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, Nurmah, (40) nasabah Bank BNI Taplus mengakui bahwa t...
BIMA, KS,- Salah Satu Warga Kadole Kelurahan Oi Foo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, Nurmah, (40) nasabah Bank BNI Taplus mengakui bahwa telah raibnya isi saldo dari rekening tabungan pribadinya sebesar Rp 7.750.000,00,- dari Saldo awal, Rp. 7.864.530.00,- hingga sisa Saldo di rekening menjadi Rp.114,530.00,-.
Atas raibnya isi tabungannya yang tersisa Rp 114,530 tersebut, Nurmah mengalami banyak kerugian.
Nurmah mengakui bingung tabungannya bisa hilang dan terkuras begitu saja, tanpa ada transaksi pengambilan.
"Saya benar benar bingung, ada apa sampai bisa terkuras dan hilangnya saldo di rekening saya, tanpa pernah saya melakukan transaksi ataupun penarikan lewat ATM, ataupun melakukan Transfer, anehnya lagi kenapa ATM bisa di Blokir". Ungkapnya.
Lebih lanjut, Nurmah menjelaskan, dirinya disarankan untuk mengganti ATM oleh pihak Bank, saat dirinya mengadukan raibnya isi dari tabungan.
"saya disuruh ganti ATM yang baru oleh pihak Bank pada saat saya mengadukan raibnya isi tabungan oleh pihak Bank. Anehnya lagi buku rekening saya ditulis tangan saat di print out. Inikan keanehan bagi saya," Terangnya.
Sementara itu, pihak salah satu unsur pihak Bank yang coba di konfirmasi melalui whatsupnya terkait raibnya saldo tabungan nasabah, masih belum memberikan tanggapan. Namun, di peroleh sedang mencari tau atas kebenaran keluhan nasabah.
Namun, berdasarkan catatan terkait perlindungan hukum didalam Peraturan Perbankan soal adanya keluhan nasabah dimaksud sesuai tertuang dalam pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. “Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank”
Secara tegas juga, dilihat dari perlindungan hukum yang didapatkan oleh nasabah sudah diatur sesuai dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen telah disebutkan secara jelas bahwa : “hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Upaya penyelesaian akibat pembobolan Rekening Nasabah. (KS.Tim)
COMMENTS