Kekayaan aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima tersebar di semua wilayah Kecamatan di Kabupaten Bima, terutama di Kecam...
Kekayaan aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima tersebar di semua wilayah Kecamatan di Kabupaten Bima, terutama di Kecamatan Madapangga terdapat banyak lahan milik Pemkab Bima yang dijadikan tanah eks jaminan Desa, terutama di Desa Woro yang berlokasi di So Lanco yang luasnya sekitar 15 Hektar. Anehna, sejak tahun 2013 hingga sekarang tidak masuk dalam daftar lelang di bagian Aset untuk dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan semua lahan tersebut diduga telah dikuasai pribadi oleh oknum warga tertentu, termasuk salah satu pengacara Pemkab Bima, berinisial SF, sesuai tertera dalam SPPT yang dikeluarkan sejak Tahun 2014 lalu.
BIMA, KS.- Salah seorang warga Madapangga, Jalul menuturkan, bahwa tanah eks jaminan desa yang berlokasi di So Lanco seluas lebih kurang 15 Hektar saat ini telah dikuasai oleh oknum warga termasuk oknum advokat yang nota bene mengaku pengacara Pandopo Bupati juga pengacara Pemkab Bima. Pengalihan identitas lahan tersebut terjadi sejak tahun 2014 lalu hingga sekarang tanah eks jaminan desa tersebut sudah atasnama orang lain dan tidak lagi atasnama Pemerintah Daerah Kabupaten Bima atau pemerintah Desa Woro.
“Kok bisa tanah milik pemerintah bisa dimiliki secara pribadi oleh oknum warga dan oknum pengacara. Anehnya, SPPT yang dulu atasnama pemerintah Desa Woro dan sekarang atasnama SF dan lainnya. Bagaimana cara mereka merubah nama di SPPT itu. Saya menduga kuat bahwa yang bermain dalam pengalihan asset itu terlibat banyak pihak, terutama dibagian asset Pemkab Bima, dengan orang-orang yang merasa dekat dengan kekuasaan,” duganya.
Jalul juga mengaku berkali-kali datangi bagian asset dan bagian Umum Pemkab Bima agar memberikan penjelasan secara jelas soal pengalihan asset milik Pemkota Bima berupa tanah sawah di Woro menjadi lahan milik pribadi oknum warga. Namun, usaha untuk mendapatkan kepastian status lahan milik daerah itu tak kunjung didapatnya, sebab ada indikasi konspirasi mencuri asset pemerintah Daerah oleh oknum tertentu yang merasa dekat dan berada dalam lingkaran kekuasaan.
“Saya melihat pengalihan asset dari milik pemkab ke milik pribadi di So Lanco Woro adalah konspirasi jaha yang sengaja mencuri dan memiliki tanah milik pemerintah menjadi milik pribadi,” ujarnya.
Kabag Umum Setda Kabupaten Bima, Kasmis S,Sos membenarkan adanya persoalan gugatan warga Woro yang dikuasakan ke Syaiful Islam ,SH selaku pengacara beberapa tahun lalu itu, dan hingga sekarang belum jelas duduk perkaranya atas lahan so Lanco itu. “Yang jelas, lahan so Lanco dulu masuk dalam daftar lelang untuk PAD di bagian umum sekitar luasnya 9 hektar lebih. Sedangkan yang menjadi sengketa dengan warga sekarang sekitar 12 Hektar termasuk lahan yang masuk lelang tersebut,” ujarnya.
Kasmir juga mengakui bahwa lahan eks jaminan desa di Woro tersebut tak lagi masuk lelang akibat adanya sengketa atau gugatan dari warga Woro melalui Syaiful Islam dengan tergugat pemerintah Daerah.”Sampai sekarang masih dalam proses gugatan lahan itu. Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan bagian asset di DPKAD ,” sarannya.(KS-Arf)
COMMENTS