$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Bawaslu telah Kaji Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas

Bima, KS. -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggar...

Bima, KS.-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi. 

Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abrahman, SH menjelaskan, sebagaimana penjelasan Press release Bawaslu RI,  usai pelaporan yang disampaikan pada Selasa (19/7/2022), Bawaslu melakukan analisis terhadap persitiwa sebagaimana dilaporan pelapor. Analisis dilakukan beradasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. 

Menurut Bawaslu RI, kata Abdurahman, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu. 

Selain norma tersebut, Bawaslu RI juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye. Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. 

Jelas Abdurahman, berdasar kajian Bawaslu Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti.(KS-TIM)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: Bawaslu telah Kaji Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas
Bawaslu telah Kaji Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4Grh6jzW36U62jsaEU46WKHnjwtRD8Mq8n69_QqQCYvN08E9heX_6WBM8NYXNF1ZYO2RZChAqDPuwoeIG5QrHrQaR18EOQVvAi1gLR_1RLErvkJPQta7A88tQDsayCt2-kCJT_o_U_wtUjAKlSkbk8V79e-irInvtEVCyk3osipdY5RePSmYV6jb4kg/w400-h225/Nama-nama-7-komisioner-KPU-RI-dan-5-anggota-Bawaslu-RI-periode-2022-2027.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4Grh6jzW36U62jsaEU46WKHnjwtRD8Mq8n69_QqQCYvN08E9heX_6WBM8NYXNF1ZYO2RZChAqDPuwoeIG5QrHrQaR18EOQVvAi1gLR_1RLErvkJPQta7A88tQDsayCt2-kCJT_o_U_wtUjAKlSkbk8V79e-irInvtEVCyk3osipdY5RePSmYV6jb4kg/s72-w400-c-h225/Nama-nama-7-komisioner-KPU-RI-dan-5-anggota-Bawaslu-RI-periode-2022-2027.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2022/07/bawaslu-telah-kaji-soal-dugaan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2022/07/bawaslu-telah-kaji-soal-dugaan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy