Beberapa hari lalu, atau tepat pada tanggal 13 Juli 2022 kemarin, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima melaksanakan Pemusnahan Arsip Fisik...
Beberapa hari lalu, atau tepat pada tanggal 13 Juli 2022 kemarin, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima melaksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian. Arsip ini merupakan berkas-berkas dokumen permohonan paspor dari tahun 2016 sejak kantor ini beroperasi hingga tahun 2017. Giat yang sudah direncanakan sejak 2020 ini dapat terlaksana setelah tertunda karena pandemi covid dan pindahan gedung kantor.
KOTA BIMA, KS.- Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung pada pukul 08.30 WITA dan dihadiri langsung oleh Arsiparis Biro Umum Kemenkumham, Andri Budi, Kabid Perijinan Infokim Kanwil Kemenkumham NTB, Samsu Rizal dan Kakanim Bima dan Kepala Imigrasi Bima Muhammad Usman. Sementara giat diawali dengan penandatanganan berita acara permusnahan arsip.
“Pemusnahan Arsip dokumen yang tidak memiliki nilai guna ini merupakan amanat UU 43 Tahun 2009 yang secara khusus tertuang dalam Permenkumham. Sehingga ada kaidah-kaidah pemusnahan yang harus diikuti.”ujar Andri dalam sambutannya.
Setelah penandatanganan berita Acara, dilanjutkan dengan pemusnahan berkas yang diawali secara simbolis dengan cara dibakar di halaman kantor untuk dilanjutkan dengan pencacahan berkas sisanya. "Pemusnahan arsip ini adalah bentuk pengurangan sampah dokumen kertas yang tidak terpakai, sehingga ruang arsip dapat dioptimalkan untuk menyimpan dokumen lain yang lebih penting dan bernilai guna,” tutup Muhammad Usman dalam keterangannya.(KS-Tim)
COMMENTS