H.ABDUL WAHAB,SH Meski di Tahun Anggaran 2021 pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima mendapat predikit Wajar Tanpa Pengecuali...
H.ABDUL WAHAB,SH |
Meski di Tahun Anggaran 2021 pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima mendapat predikit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan NTB, bukan berarti tak ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemkab Bima. Buktinya, untuk tahun Anggaran 2021 ditemukan adanya temuan oleh BPK NTB sekitar Rp.4 Milyar lebih, dan yang paling banyak temuan itu adalah Kantor Perijinan Kabupaten Bima.
BIMA, KS.- Total temuan BPK RI Perwakilan NTB untuk semua OPD termasuk Sekretariat Dewan Kabupaten Bima sekitar Rp.600 Juta lebih tersebut, tentunya menjadi catatan buruk bagi semua pegawai dan pejabat yang mengabdi di sejumlah OPD, agar ke depan mengedepankan factor kehati-hatian dalam pengelolaan APBD, sehingga tidak ditemukan adanya temuan yang nilainya sebanyak itu.
Lalu sampai kapan semua OPD untuk segera membayar kembali temuan tersebut, dan disetor ke dalam kas daerah Kabupaten Bima ?. Berikut wawancara Wartawan Koran Stabilitas ke Inspektur Kabupaten Bima H.Wahab,SH beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan persnya Wahab mengaku sudah ada perkembangan pengembalian temuan BPK NTB untuk semua OPD di lingkup Pemkab, termasuk Sekretariat Dewan pun memenuhi perintah temuan BPK tersebut.”Alhamdulillah, ada niat baik untuk mengembalikan secara bertahap hasil temuan BPK tersebut.,”cetusnya.
Wahab juga mengaku telah mengundang semua kepala OPD dan bendaharanya agar menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut sesuai dengan jadwal yang ditentukan BPKD. Yaitu dua bulan pasca hasil temuan BPK itu dikeluarkan. Artinya, paling lambata tanggal 24 Juli sudah ada perkembangan pengembalian BPK di semua OPD.
“Saya yakin dan percaya, bahwa temuan BPK itu akan terbayar semua, hanya saja butuh waktu untuk bisa lunas semuanya,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Wahab juga menjelaskan soal temuan BPK di Kantor Perijinan yang nilainya sedikit banyak dari OPD lainnya. Yakni, temuan itu bukan berarti ada uang yang salah administrasi, tapi nilai yang dihitung oleh BPK berdasarkan aturan yang harus ditagih disetiap pembuat ijin. Misalnya, untuk sebuah ijin gedung harusnya sebanyak 3 Juta, namun oleh Kantor Perijinan hanya Rp.1,5Juta. “Nah, kalau ditagih 3Juta, mana ada orang mau buat ijin membangun, sehingga oleh teman-teman di Kantor Perijina hanya menagih sesuai dengan kemampuan di lapangan, itu yang menjadi temuan BPK untuk Kantor Perijinan itu,” tandasnya.(KS-Tim)
COMMENTS