$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Eks Kepala Dinsos Tantang Kejaksaan, Ngaku Pernah Dimintai Rp 50 Juta

  Andi Sirajudin Bola panas seputar kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima terus bergulir. Hingga saat i...

 

Andi Sirajudin

Bola panas seputar kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima terus bergulir. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk dari Kemensos RI. Hasilnya tiga Pejabat sudah resmi berstatus tersangka, salah satunya eks Kepala Dinsos, Andi Sirajudin.   

BIMA, KS - Namun, pejabat yang tengah menjabat sebagia Asisten 1 Setda Kabupaten Bima itu sepertinya tidak terima atas penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Merasa keberatan atas hal itu, pejabat yang kini menjabat sebagai Asisten 1 Setda Kabupaten Bima itu “melawan atau menantang” pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.

Bentuk perlawananya, tak hanya menilai penetapan tersangka prematur tapi bahkan juga membongkar dugaan permintaan jatah uang Rp. 50 Juta oleh oknum pada Kejaksaan setempat. Benarkah?

Andi Sirajudin mengaku pernah didatangi oknum jaksa memintai uang senilai Rp 50 juta lebih dengan  janji kasus itu tidak diteruskan.Permintaan oknum jaksa itu, kata Sirajuddin, kepada kedua stafnya dan sebelum ada penetapan status tersangka.

"Siapa oknum jaksa itu, nanti saya buka semuanya. Saya bilang ke staf saya, ngapain dikasi kalau merasa tidak bersalah. Saya didzolimi dan dituduh menyuruh mengumpulkan uang jasa SPJ. Tidak ada yang gratis zaman ini. Sisi mana yang saya korupsi," tanyanya.

Semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan, Sirajudin mengaku belum pernah diperiksa.Namun sebelum itu, pernah diperiksa dua kali sebagai saksi kaitan dengan tersangka lain. "Saya tidak pernah mangkir dari panggilan jaksa. Saya diam selama ini bukan berarti salah atau takut," tandasnya.

Menyikapi hasil penyelidikan jaksa dinilai tendensius, melalui kuasa hukumnya Sirajudin telah mengadukan hal itu ke Kejaksaan Tinggi NTB maupun Kejaksaan Agung RI.

"Terus terang, kuasa hukum saya sudah bersurat ke Kejati NTB maupun Kejagung RI kaitan persoalan ini," terangnya.

Menurut Andi Sirajudin, penetapan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran tahun 2022  adalah prematur."Status tersangka itu prematur. Terlalu buru buru," ucapnya ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Dia mengaku, bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan anggaran Bansos kebakaran tahun 2021 sebesar Rp 5,3 miliar dari Kementerian Sosial RI dan masuk ke rekening penerima manfaat.

Dari total jumlah dana Bansos itu diperuntukan bagi 258 orang penerima manfaat dengan nominal yang diterima bervariasi bergantung jenis kerusakan.

"Dari sisi mana terjadi korupsi. Saya bukan KPA. Anggaran tersebut dari kementerian sosial dan masuk ke rekening penerima manfaat," tuturnya.

Dia menjelaskan, dana bantuan itu masuk ke rekening penerima manfaat dan dicairkan sendiri oleh penerima manfaat."Saya hanya menerbitkan rekomendasi pencairan. Dana Bansos itu dicairkan dalam dua tahap. Pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen," jelasnya.

Setelah realisasi pencairan tahap pertama sudah dilakukan, lanjut dia, penerima manfaat membuat pertanggungjawaban sendiri untuk pencairan tahap kedua.

"Tetapi para penerima manfaat ini tidak bisa membuat SPj sendiri, maka dimintai bantuan pada pendamping yang juga staf saya," ucapnya.

Dia mengaku, kedua stafnya pernah konsultasi kaitan nominal yang akan diambil pada penerima manfaat sebagai jasa pembuatan SPJ.

"Kepada kedua pendamping saya sarankan mengambil 500 ribu saja, dan terkumpul uang 90 juta lebih," tuturnya.

Dari jumlah yang terkumpul itu, lanjut dia, pernah diambil dengan status pinjaman sebesar Rp 20 juta. Senilai Rp 5 juta untuk perbaiki mobil, Rp 5 juta untuk beli ban mobil dan Rp 10 juta untuk biaya SPPD.

"Uang yang saya pinjam 20 juta itu sudah saya kembalikan setelah anggaran dinas cair. Saya tidak pernah nikmati satu sen pun uang jasa tersebut," pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima melalui Kasi Intel, Andi Sudirman, SH yang dihubungi soal penilaian prematur, mengatakan bagian dari hak tersangka.

"Itu kan (prematur) penilaian tersangka. Haknya dia (tersangka). Yang jelas kita tidak sembarang tetapkan seseorang sebagai tersangka. Sudah (status tersangka) cukup alat bukti," ucapnya dihubungi via sambungan WhatsApp, kemarin.

Menyoal pengaduan Kejati NTB dan Kejagung RI, Andi Sudirman menanggapi singkat. "Silakan saja," imbuhnya.

Soal rencana pemeriksaan terhadap tersangka, Andi Sudirman memastikan tetap dilakukan pemeriksaan. "Dalam Minggu ini kita periksa," janjinya.

Kaitan "nyanyian" tersangka Sirajudin kaitan dugaan oknum jaksa yang pernah memintai uang sebesar Rp 50 juta untuk menutupi kasus, sambungan seluler terputus disebabkan jaringan mengalami gangguan. Dihubungi via pesan WhatsApp kaitan "nyanyian" tersangka Sirajuddin, hingga berita ini ditulis belum diperoleh tanggapan. (KS-A)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: Eks Kepala Dinsos Tantang Kejaksaan, Ngaku Pernah Dimintai Rp 50 Juta
Eks Kepala Dinsos Tantang Kejaksaan, Ngaku Pernah Dimintai Rp 50 Juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqeSchhP0kLcQGGKJ3PSN30xdiFAU1a1LNcQrNZfawXc-EOYZ1KV5QCSkXB8UBQJzcnSAf-jXZAZPjBavZs1JordrUx8U_s3zPoCgR5ewVJLhCUAPaGkGZ3qYaoH0AdEDtgycGckgMGAdetmStMDw139wJfL1J5Fwa74unP1KXnTQP65RSzC88VprBEg/w395-h400/IMG_20170213_172920.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqeSchhP0kLcQGGKJ3PSN30xdiFAU1a1LNcQrNZfawXc-EOYZ1KV5QCSkXB8UBQJzcnSAf-jXZAZPjBavZs1JordrUx8U_s3zPoCgR5ewVJLhCUAPaGkGZ3qYaoH0AdEDtgycGckgMGAdetmStMDw139wJfL1J5Fwa74unP1KXnTQP65RSzC88VprBEg/s72-w395-c-h400/IMG_20170213_172920.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2022/09/eks-kepala-dinsos-tantang-kejaksaan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2022/09/eks-kepala-dinsos-tantang-kejaksaan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy