Andi Sirajudin Bola panas seputar kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima terus bergulir. Hingga saat i...
BIMA, KS - Namun, pejabat yang tengah menjabat sebagia Asisten 1 Setda Kabupaten Bima
itu sepertinya tidak terima atas penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Merasa keberatan atas hal itu, pejabat yang kini menjabat sebagai Asisten 1
Setda Kabupaten Bima itu “melawan atau menantang” pihak Kejaksaan Negeri
(Kejari) Raba Bima.
Bentuk perlawananya,
tak hanya menilai penetapan tersangka prematur tapi bahkan juga membongkar
dugaan permintaan jatah uang Rp. 50 Juta oleh oknum pada Kejaksaan setempat.
Benarkah?
Andi Sirajudin
mengaku pernah didatangi oknum jaksa memintai uang senilai Rp 50 juta lebih
dengan janji kasus itu tidak diteruskan.Permintaan
oknum jaksa itu, kata Sirajuddin, kepada kedua stafnya dan sebelum ada
penetapan status tersangka.
"Siapa oknum
jaksa itu, nanti saya buka semuanya. Saya bilang ke staf saya, ngapain dikasi
kalau merasa tidak bersalah. Saya didzolimi dan dituduh menyuruh mengumpulkan
uang jasa SPJ. Tidak ada yang gratis zaman ini. Sisi mana yang saya
korupsi," tanyanya.
Semenjak ditetapkan
sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan, Sirajudin mengaku belum pernah
diperiksa.Namun sebelum itu, pernah diperiksa dua kali sebagai saksi kaitan dengan
tersangka lain. "Saya tidak pernah mangkir dari panggilan jaksa. Saya diam
selama ini bukan berarti salah atau takut," tandasnya.
Menyikapi hasil
penyelidikan jaksa dinilai tendensius, melalui kuasa hukumnya Sirajudin telah
mengadukan hal itu ke Kejaksaan Tinggi NTB maupun Kejaksaan Agung RI.
"Terus terang, kuasa hukum saya sudah bersurat ke Kejati NTB maupun Kejagung RI kaitan persoalan ini," terangnya.
Menurut Andi
Sirajudin, penetapan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana
Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran tahun 2022 adalah prematur."Status tersangka itu
prematur. Terlalu buru buru," ucapnya ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Dia mengaku, bukan
sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan anggaran Bansos kebakaran tahun 2021
sebesar Rp 5,3 miliar dari Kementerian Sosial RI dan masuk ke rekening penerima
manfaat.
Dari total jumlah
dana Bansos itu diperuntukan bagi 258 orang penerima manfaat dengan nominal
yang diterima bervariasi bergantung jenis kerusakan.
"Dari sisi mana
terjadi korupsi. Saya bukan KPA. Anggaran tersebut dari kementerian sosial dan
masuk ke rekening penerima manfaat," tuturnya.
Dia menjelaskan,
dana bantuan itu masuk ke rekening penerima manfaat dan dicairkan sendiri oleh
penerima manfaat."Saya hanya menerbitkan rekomendasi pencairan. Dana
Bansos itu dicairkan dalam dua tahap. Pertama 60 persen dan tahap kedua 40
persen," jelasnya.
Setelah realisasi
pencairan tahap pertama sudah dilakukan, lanjut dia, penerima manfaat membuat
pertanggungjawaban sendiri untuk pencairan tahap kedua.
"Tetapi para
penerima manfaat ini tidak bisa membuat SPj sendiri, maka dimintai bantuan pada
pendamping yang juga staf saya," ucapnya.
Dia mengaku, kedua
stafnya pernah konsultasi kaitan nominal yang akan diambil pada penerima manfaat
sebagai jasa pembuatan SPJ.
"Kepada kedua
pendamping saya sarankan mengambil 500 ribu saja, dan terkumpul uang 90 juta
lebih," tuturnya.
Dari jumlah yang
terkumpul itu, lanjut dia, pernah diambil dengan status pinjaman sebesar Rp 20
juta. Senilai Rp 5 juta untuk perbaiki mobil, Rp 5 juta untuk beli ban mobil
dan Rp 10 juta untuk biaya SPPD.
"Uang yang saya
pinjam 20 juta itu sudah saya kembalikan setelah anggaran dinas cair. Saya
tidak pernah nikmati satu sen pun uang jasa tersebut," pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri
Raba Bima melalui Kasi Intel, Andi Sudirman, SH yang dihubungi soal penilaian
prematur, mengatakan bagian dari hak tersangka.
"Itu kan
(prematur) penilaian tersangka. Haknya dia (tersangka). Yang jelas kita tidak
sembarang tetapkan seseorang sebagai tersangka. Sudah (status tersangka) cukup
alat bukti," ucapnya dihubungi via sambungan WhatsApp, kemarin.
Menyoal pengaduan
Kejati NTB dan Kejagung RI, Andi Sudirman menanggapi singkat. "Silakan
saja," imbuhnya.
Soal rencana
pemeriksaan terhadap tersangka, Andi Sudirman memastikan tetap dilakukan
pemeriksaan. "Dalam Minggu ini kita periksa," janjinya.
Kaitan "nyanyian" tersangka Sirajudin kaitan dugaan oknum jaksa yang pernah memintai uang sebesar Rp 50 juta untuk menutupi kasus, sambungan seluler terputus disebabkan jaringan mengalami gangguan. Dihubungi via pesan WhatsApp kaitan "nyanyian" tersangka Sirajuddin, hingga berita ini ditulis belum diperoleh tanggapan. (KS-A)
COMMENTS