$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Polda NTB dan Polres Bima Kabupaten Dipraperadilan oleh Anggota Polres Dompu

  Masih ingat dengan penangkapan oknum Anggota Polres Dompu berinisial MAR di wilayah Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima beberapa Minggu...

 

Masih ingat dengan penangkapan oknum Anggota Polres Dompu berinisial MAR di wilayah Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima beberapa Minggu lalu oleh jajaran satuan narkoba Polres Bima Kabupaten. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 91 gram yang tidak jauh dari lokasi penangkapan MAR yang datang ke Bima bertujuan untuk bertemu dengan oknum aktivis berinisial DL. Disaat penangkapan tersebutpun DL berada di lokasi, diduga datang bersama sejumlah anggota satuan Narkoba yang melakukan penangkapan MAR BIMA,KS.- Bagaimana kronologis kejadian yang menimpa MAR sesungguhnya ?Berikut penjelasan kuasa hukum MAR, Nasarudin,SH kepada sejumlah awak media.Katanya, praperadilan yang ditempuh oleh pihaknya bersama keluarga MAR karena tidak terima Mar dijadikan tersangka oleh penyidik satuan narkoba Polres Bima Kabupaten yang dianggap merekayasa kasus hingga klinnya menjadi tersangka. Nasaruddin, MAR mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba – Bima, sejak sekitar dua pekan lalu. Yang digugat dalam Praperadilan tersebut adalah Kapolda NTB Cq Kapolres Bima Cq Kasat Resnarkoba Polres Bima. Dijelaskan, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan karena merasa penetapan tersangka terhadap Briptu MAR tidak sesuai prosedur. 

“Ini harus diuji di praperadilan,” katanya seraya menyampaikan adanya kejanggalan penetapan kliennya sebagai tersangka. Dimana MAR ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal penangkapan, 14 Agustus 2022. 

“Seharusnya, gelar tersangka dulu, kemudian penetapan. Baru kemudian status tersangka diberikan,” lanjutnya. Kejanggalan lain yang diungkap Nasaruddin, adanya dugaan kliennya dijebak Tim Resnarkoba. Pasalnya, Briptu MAR diundang warga Kabupaten Bima berinisial DL terkait utang piutang antara DL dengan MAR."Nah, utang piutang soal apa antara klien saya dengan DL, nanti akan dikembangkan.Bahkan untuk ketemu DL yang perjanjiannya di Sondosia itu, klien saya sampai membawa SERTEFIKAT,"pungkasnya.

Lanjut Nasrudin, DL mengajak MAR bertemu di Sondosia. Tiba di lokasi, MAR bertanya soal uang ke DL dan diarahkan untuk mengambilnya ke mobil.

“Ternyata mobil itu berisi anggota Resnarkoba Polres Bima,” ungkapnya. Saat itu, lanjut Nasaruddin, kliennya langsung digeledah. Namun, tidak ditemukan barang bukti. “Hanya menemukan sertifikat,” tambahnya.

Terkait BB Sabu-sabu 91 gram yang disebut-sebut diamankan bersama MAR, Nasaruddin menegaskan barang itu tidak ditemukan dalam tubuh dan kendaraan kliennya. “Barang bukti itu ditemukan di jalan,” paparnya. Ketika pencarian barang bukti pun, ungkap Nasaruddin, kliennya tidak dilibatkan sama sekali. “Jadi, Sabu-sabu tersebut bukan milik klien saya,” tegasnya. 

Pada sisi lain, Nasaruddin mengaku, kliennya belum pernah diperiksa oleh Propam Polda NTB. Meski beberapa waktu lalu ada tim Propam Polda yang ke Polres Bima, bukan untuk kasus kliennya. Tapi yang lain. Humas PN Raba – Bima, Erstanto membenarkan pihaknya telah menerima pendaftaran Prapengadilan yang diajukan pemohon MAR (disebutkan nama lengkap). “Benar, sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bima atas nama pemohon MAR. Termohonnya Kapolda NTB cq Kapolres Bima cq Kasat Narkoba Polres Bima,” ujarnya pada wartawan di kantornya.(Tim)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Polda NTB dan Polres Bima Kabupaten Dipraperadilan oleh Anggota Polres Dompu
Polda NTB dan Polres Bima Kabupaten Dipraperadilan oleh Anggota Polres Dompu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3nqh7vUwPCA2w1fov7JjDSsBYKN6MfVFLNMyGmLyHM3ylgg7hCVY0gbBQodOdc86aFUIz-fDtVvqeMe6sH7YgGhsHLc5CKTrS-Goc_bntMu6PXFddYZKuLh1aO8aKl5IDetagn38Az4X1c_dRqatBRca0r4l7EgvLMG9e3f0x_HM1ajyO3l-3cpJ9OA/w370-h400/IMG-20220909-WA0153.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3nqh7vUwPCA2w1fov7JjDSsBYKN6MfVFLNMyGmLyHM3ylgg7hCVY0gbBQodOdc86aFUIz-fDtVvqeMe6sH7YgGhsHLc5CKTrS-Goc_bntMu6PXFddYZKuLh1aO8aKl5IDetagn38Az4X1c_dRqatBRca0r4l7EgvLMG9e3f0x_HM1ajyO3l-3cpJ9OA/s72-w370-c-h400/IMG-20220909-WA0153.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2022/09/polda-ntb-dan-polres-bima-kabupaten.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2022/09/polda-ntb-dan-polres-bima-kabupaten.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy