KOTA BIMA, KS.- Sat Resnarkoba Polres Bima Kota bersama tim tindak Loka POM Bima meng telah melakukan penangkapan terhadap satu pelaku yang ...
Terduga pelaku berinisial IK (42) asal Rt, 008 Rw, 003 Dusun Sabali, Desa Raba Kodo Kecamatan woha Kabupaten Bima.
Penangkapan berlangsung Rabu (26/10) sekitar pukul 07.00 wita di Kantor Jasa Pengiriman Tiki yang beralamat di jalan Pattimura no 66 Rt 001 Rw 001 Kelurahan Pane Kecamatan Rasbar Kota Bima.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin, S.Sos mengatakan, pada giat tersebut, tim mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 755 ( Tujuh Ratus Lima Lima ) Papan/strip obat-obatan jenis Tramadol / 7,550 ( Tujuh Ribu lima Ratus Lima puluh ) Butir Tramadol , 1 buah Kardus warna coklat , 1 buah plastik expedisi Tiki, 1 buah hp Oppo warna hitam, 1 buah KTP, 1 unit SPM coopy warna Merah Hitam dengan Nopol EA 2339 XJ dan kunci kontak.
Sebelum turun ke TKP, Kasat Resnarkoba Bima Kota AKP TAMRIN S.Sos memerintahkan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima kota untuk melakukan back up kegiatan penangkapan oleh Tim Loka Pom Bima yang dipimpin oleh Kepala Loka Pom Bima BASUKI MURDI HARTONO S.H.
Anggota melakukan pengintaian sekitar Kantor Ekspedisi tiki tersebut, Sekitar pukul 08.00 Wita telah datang seorang laki-laki yang diduga pemilik paket. Praktis, anggota Tim gabungan langsung melakukan penangkapan pada laki-laki yang mengaku bernama IK.
Setelah dilakukan proses penggeledahan badan dan 1( satu ) buah Kardus paketan tersebut di dalamnya di temukan 755 papan/ strip obat-obatan jenis tramadol / 7,550 ( Tujuh Ribu lima Ratus Lima puluh) Butir obat-obatan Jenis Tramadol yang Tramadol dan barang bukti lainnya, 1 buah hp Oppo warna hitam, 1 buah Ktp, 1 unit SPM coopy warna Merah Hitam dengan Nopol EA 2339 XJ dan 1 buah kunci kontak, barang bukti yg di amankan tersebut diakui milik sdara Ikmal.
Giat berakhir pukul 09.00 Wita Untuk Terduga pelaku dan Barang bukti langsung di amankan di Kantor Polres Bima kota Satresnarkoba Polres Bima untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, tetduga pelaku disangkakan Pasal 196 dan atau pasal 197 Undang - Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.(KS-01)
COMMENTS