Nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MN alias Gembel asal Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima sudah tak asing lagi dalam duni...
Nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MN alias Gembel asal Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima sudah tak asing lagi dalam dunia hiburan di Bima, lebih khusus di Kalangan jaringan sindikat peredaran narkoba.Bagaimana tidak, ASN yang mengabdi di Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Bima ini ternyata pernah mendapatkan vonis 5tahun penjara dalam kasus yang sama, dan baru keluar penjara Lapas Sumbawa 2019 lalu.
KAPOLRES BIMA KOTA, AKBP ROHADI
BIMA,KS.-Apesnya kehidupan yang dipilih Gembel, meski masih melekat ASN di dadanya dibuktikan dengan ditangkapnya Gembel Minggu (13/11) sore sekitar pukul 16.00 WITA oleh satuan narkoba Polres Bima Kota yang di pimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP.Rohadi, dibantu Wakapolresnya Kompol Mujahidin S,Sos dan sejumlah anggota satuan narkoba.
Alhasil, penangkapan yang tidak terlalu dramatis tersebut membuahkan hasil memuaskan.Sabu sebanyak 1,063kilogram berhasil diamankan Polisi berikut uang senilai Rp.27juta lebih yang diamankan di dua lokasi penangkapan.Yaitu di Penatoi dan Binabaru Rasanae Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, Gembel saat ini telah resmi ditahan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. Bagaimana dengan pasal-pasal yang dikenakan terhadap Gembel dengan BB sebanyak itu ?
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menjelaskan, dengan BB yang ada sekarang serta melihat peran Gembel atas kepemilikan narkoba satu kilo enampuluh tiga kilogram tersebut, Gembel akan dikenakan pasal berlapis UU Narkotika.Yaitu, pasal 112 ayat 2 berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 800.000.000. dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
Pasal lain yang akan dikenakan untuk Gembel, Pasal 114 ayat 2 mengatur, dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
"Karena jumlah Barang Bukti yang banyak, jadi patut diduga yang bersangkutan bandar dan kami terapkan pasal berlapis," tegas Rohadi. Rabu (16/11/2022).
Rohadi juga mengaku terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama sebelumnya sehingga turut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim nantinya untuk memutuskan hukuman terhadap Gembel.
Sebagaimana keterangan terduga MI alias GM, sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa dan biasa dipanggil oleh terduga dengan nama Bos Kecil.
Terduga pelaku menjelaskan, sabu tersebut terduga transaksi dengan Bos Kecil pada Hari Kamis malam tanggal 10 November 2022. Saat itu terduga sendiri, langsung pergi ambil dan bertransaksi sendiri ke Kecamatan Empang Kabupaten sumbawa.
"Katanya sudah dua kali terduga pelaku pesan dari bos kecil ini. Kemudian dijual, setelah laku baru terduga pelaku membayar,"jelas AKBP Rohadi saat jumpa pers. Harga sabu tersebut Rp 94.000.000 per ons, sehingga kalau ditotalkan menurut terduga seharga Rp 950.000.000 atau hampir Rp.1 miliar. (KS-Tim)
COMMENTS