$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pupuk Ilegal di Sarita Punti

Kasat Reskrim Polres Bima, Masdidin,SH Penanganan kasus penjualan pupuk subsidi secara ilegal oleh sejumlah oknum warga pada bulan Oktober l...


Kasat Reskrim Polres Bima, Masdidin,SH

Penanganan kasus penjualan pupuk subsidi secara ilegal oleh sejumlah oknum warga pada bulan Oktober lalu, akhirnya terungkap.Sebanyak 10 orang warga yang terlibat dalam jaringan penjualan pupuk subsidi untuk petani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidter Polres Bima Kabupaten.

BIMA,KS.-Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH yang ditemui di ruang kerjanya oleh sejumlah wartawan membenarkan atas penetapan 10 tersangka kasus  jual beli pupuk tanpa ijin di desa Punti Kecamatan Soromandi kabupaten bima tersebut.

“Kita sudah gelar perkara penetapan tersangka dan tersangkanya ada 10 orang”, tuturnya.

Tersangka kasus ini, kata Masdidin, ada 10 orang yang terdiri dari 1 (satu) orang pengecer, 6 orang pihak lain sedangkan 3 orang yang turur serta dalam menjual belikan pupuk.

“Modus dan peran 10 orang tersangka tersebut berbeda – beda perannya”, cetusnya.

Sementara modus operandi pengecer yang telah ditetapkan sebagai  tersangka atau pelaku berinisial FT (perempuan) menjual pupuk di luar wilayah tanggungjawabnya.Akibat perbuatannya itu,  FT melanggar  pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/04/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Pemerintah Untuk Sektor Pertanian Jo. Paragraf 8 Angka 34 Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 106 Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan.

“Sedangkan pihak lain yang 6 orang diduga sebagai tersangka atau pelaku berinisial, SY (perempuan), RK alias Rini (perempuan), FE (perempuan), ST (perempuan), NL (perempuan) dan FD (laki-laki), karena pihak lain bukan distributor atau pengecer ​yang memperjual belikan pupuk Subsidi tanpa ijin menteri/pihak yang berwenang,"jelasnya.

Sedangkan sejumlah tersangka lain melanggar undang-undang  pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/04/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Pemerintah Untuk Sektor Pertanian, Jo. Paragraf 8 Angka 34 Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 106 Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan.

"Sedangkan pihak yang turur serta, lanjut Masdidin, yang diduga sebagai tersangka atau pelaku berinisial, YS (laki-laki), EV (laki-laki) dan JD (laki-laki), karena telah turut serta melakukan jual beli pupuk bersubsidi yang di lakukan oleh terduga pelaku bernisial RK alias Rini dan melanggar pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/04/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Pemerintah Untuk Sektor Pertanian Jo. Pasal Paragraf 8 Angka 34Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 106 Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,"pungkasnya.(KS-Habl)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pupuk Ilegal di Sarita Punti
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pupuk Ilegal di Sarita Punti
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimB2Anr161EihYxthY8gRLqsWqIsCjV1UpdYM6v4eF1T_s5qqP4-lNP84A5f-vWTIoHvH_85hh-Wqkf1wF5a_wQVPOmiSBv58IjuGCjJaz2vf1QIXx2Bwu4h6Mz_CCMRszbcDHPJCLsCmzUQI27tyx9kxBwgIEvrf9pEvN6xchh6CoMY0-gc33pgfOCg/w300-h400/IMG-20221125-WA0051.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimB2Anr161EihYxthY8gRLqsWqIsCjV1UpdYM6v4eF1T_s5qqP4-lNP84A5f-vWTIoHvH_85hh-Wqkf1wF5a_wQVPOmiSBv58IjuGCjJaz2vf1QIXx2Bwu4h6Mz_CCMRszbcDHPJCLsCmzUQI27tyx9kxBwgIEvrf9pEvN6xchh6CoMY0-gc33pgfOCg/s72-w300-c-h400/IMG-20221125-WA0051.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2022/11/polisi-tetapkan-10-tersangka-kasus.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2022/11/polisi-tetapkan-10-tersangka-kasus.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy