BIMA, KS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima akan mengusut keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi PKBM Karoko Mas di Bima Prov...
BIMA, KS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima akan mengusut keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi PKBM Karoko Mas di Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah hukum kasus dengan kerugian negara Rp. 862 juta itu akan digulirkan setelah pihaknya menerima salinan putusan fakta persidangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mataram.
Kasi Intelejen Kejari Bima, Andi Sudirman |
Berdasarkan data persidangan, diduga perkara itu melibatkan pelaku lain. Oleh karena itu, Kejari akan melakukan tindakan penyidikan lanjutan.
"Permintaan usut pelaku lain oleh hakim itu, nanti kita akan telusuri, tapi setelah ada salinan putusan hasil persidangan dari Pengadilan Tipidkor Mataram," jelas Kasi Intelejen Kejari Bima, Andi Sudirman, senin (7/12/2022).
Menurut Dirman, salinan putusan dari Pengadilan Tipidkor penting untuk dikantongi. Dokumen tersebut sebagian acua jaksa penyidik untuk melakukan rangkaian penyelidikan dilapangan.
"Dalam salinan putusan, disitu akan tertera semua keterangan saksi, siapa saja calon pelakunya. Sehingga akan mempermudah kita bekerja dilapangan," terang Dirman.
Dalam kasus yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin ini, kata Dirman, sebanyak 23 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Puluhan itu merupakan gabungan dari saksi masyarakat, orang tua dari siswa dan pegawai dinas terkait.
Kemudian sejumlah orang yang terlibat dalam susunan organisasi PKBM Karoko Mas. Mereka di ambil keterangan untuk menguak alur korupsi yang dilakukan tersangka, Boymin.
"Sudah 23 saksi yang diperiksa. Kabarnya agenda sidang lanjutan akan digelar jumat depan. Sementara tersangka masih ditahan di Lapas Kelas II B Mataram," terangnya.
Sebagi informasi, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas yang terletak di Kecamatan Wera Kabupaten Bima ini merupakan milik pribadi, Boymin. Kemudian dalam rentang waktu dari tahun 2017 hingga 2019, satuan pendidikan milik politisi Gerindra ini mendapat kucuran dana dari APBN sebesar Rp. 1.4 myliar.
Seiring bergulirnya waktu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB kemudian melakukan audit BOP PKBM tersebut. Hasilnya, menemukan sebagian besar warga belajar fiktif dan SPJ Fiktif dengan total kerugian negara sebesar Rp. 862 juta. (KS.TIM)
COMMENTS