Institusi Kepolisian dituntut bersikap lebih serius dalam menangani kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi. Kepolisian juga harus bersik...
Institusi Kepolisian dituntut bersikap lebih serius dalam menangani kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi. Kepolisian juga harus bersikap transparan ketika melakukan proses hukum, terutama kepada anggotanya, yang diduga terlibat dalam masalah narkoba.
MATARAM, KS- Kasus narkoba yang melibatkan oknum Polisi di lingkup Polres Bima Kota kembali menggemparkan publik. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan anggota Polisi berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto |
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto di Mataram, membenarkan perihal penetapan tersebut sesuai hasil gelar perkara lanjutan, kamis (26/1).
"Anggota Polisi R sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah dia menjalani pemeriksaan," kata Artanto.
Artanto menegaskan pihaknya tidak main-main dengan oknum Polisi yang terlibat narkoba. Sudah ada arahan dari Kapolri agar oknum yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba agar ditindak tegas.
Lanjut Artanto, dengan menetapkan R sebagai tersangka, kini dalam kasus narkoba di Kota Bima terungkap tiga tersangka.
"Jadi, sekarang sudah ada tiga tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial NA dan F yang tertangkap menguasai sabu-sabu seberat 8,92 gram.
Sabu-sabu dalam 10 paket klip plastik tersebut disita dalam penggerebekan mobil yang ditumpangi NA dijalan raya wilayah Ranggo, Kelurahan Nae, Kota Bima, pada 5 November 2022.
Belakangan terungkap peran R dan F sebagai pihak yang di duga menjebak NA.
Hal itupun terungkap dari pengakuan seorang perempuan berinisial H. Kepada Polisi, H mengaku disuruh oleh R dan F untuk menaruh sabu-sabu dibawah karpet jok mobil yang ditumpangi NA.
Pihak Kepolisian menyidik kasus ini berdasarkan hasil scientific crime investigation (penyidik berbasis ilmiah). Dari hasil penyidikan peran para tersangka.
Sebagai tersangka F, R dan NA disangkakan pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(KS- TIM).
COMMENTS