MATARAM, KS- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang di duga terlibat jaringan narkoba di w...
MATARAM, KS- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang di duga terlibat jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Kedua terduga pelaku berinisial H dan F di tangkap di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, selasa (17/1).
Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, S.I.K menyampaikan, kedua terduga H dan F dilimpahkan penanganan kasusnya oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota ke Ditresnarkoba Polda NTB. Saat ini kedua terduga pelaku di amankan di Direktorat Narkoba Polda NTB guna memudahkan proses hukum terhadap keduanya.
Proses penangkapan terhadap kedua terduga pelaku cukup mendapat perhatian, setelah dua bulan ditetapkan sebagai DPO dan pelariannya berpindah-pindah antara Kabupate Bima dan Dompu. Dimana sebelumnya pada bulan Oktober telah dilakukan penangkapan terhadap N yang merupakan rekan kedua terduga dan sedang dilakukan proses penyidikan karena memenuhi pasal 112 ayat 2 atau pasal 131 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009.
Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB masih melakukan proses hukum guna mencari duduk perkaranya dan mencari kebenaran terkait fakta yang terjadi di lapangan.
"Diharapkan setelah tertangkapnya kedua terduga, semua perkara terkait kasus narkoba ini menjadi jelas, termasuk sumber barang-barang tersebut dan bagaimana proses transaksi dilakukan," jelas Artanto.
Ditempat terpisah Ditresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi, S.I.K menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan status tersangka.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Ditresnarkoba Polda NTB dan Polres Bima Kota, dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda NTB," tutup Deddy. (KS- TIM)
COMMENTS