Kasus pengadaan benih jagung tahun 2017 tidak hanya merugikan negara. Tapi di sisi lain petani yang paling di rugikan. Sebab, waktu dan tena...
Kasus pengadaan benih jagung tahun 2017 tidak hanya merugikan negara. Tapi di sisi lain petani yang paling di rugikan. Sebab, waktu dan tenaganya terbuang akibat proyek yang tidak beres.
MATARAM, KS- Terpidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Aryanto Prametu resmi ditahan oleh TIM Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram, minggu (15/1) sekira pukul 09.30 Wita.
Kasi Penkum Kejati NTB, Efendi Saputra mengatakan, Aryanto Prametu terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto, pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan banyak petani tidak dapat memanfaatkan bantuan bibit jagung dari pemerintah," Katanya.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 4168 K/ Pid.Sus/2022 yang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum dan menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.," beber Efendi Saputra.
Putusan Kasasi tersebut, menjatuhkan pidana kepada Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memutuskan pidana tambahan terhadap Aryanto Prametu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp. 7.874.070.635.
Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda yang bersangkutan di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipenjara selama 1 tahun.
Setelah Aryanto Prametu di amankan dirumah pribadinya oleh Tim Kejari Mataram dan Kejati NTB. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung di bawah oleh Jaksa ke Lapas II.A Mataram di Kuripan untuk menjalani hukuman pidana penjara. (KS- TIM)
COMMENTS