$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Terpidana Korupsi Bibit Jagung di Kerangkeng Jaksa

Kasus pengadaan benih jagung tahun 2017 tidak hanya merugikan negara. Tapi di sisi lain petani yang paling di rugikan. Sebab, waktu dan tena...

Kasus pengadaan benih jagung tahun 2017 tidak hanya merugikan negara. Tapi di sisi lain petani yang paling di rugikan. Sebab, waktu dan tenaganya terbuang akibat proyek yang tidak beres.


MATARAM, KS-
Terpidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Aryanto Prametu resmi ditahan oleh TIM Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram, minggu (15/1) sekira pukul 09.30 Wita.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efendi Saputra mengatakan, Aryanto Prametu terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto, pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan banyak petani tidak dapat memanfaatkan bantuan bibit jagung dari pemerintah," Katanya.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 4168 K/ Pid.Sus/2022 yang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum dan menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.," beber Efendi Saputra.

Putusan Kasasi tersebut, menjatuhkan pidana kepada Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memutuskan pidana tambahan terhadap Aryanto Prametu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp. 7.874.070.635.

Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda yang bersangkutan di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipenjara selama 1 tahun.

Setelah Aryanto Prametu di amankan dirumah pribadinya oleh Tim Kejari Mataram dan Kejati NTB. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung di bawah oleh Jaksa ke Lapas II.A Mataram di Kuripan untuk menjalani hukuman pidana penjara. (KS- TIM)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: Terpidana Korupsi Bibit Jagung di Kerangkeng Jaksa
Terpidana Korupsi Bibit Jagung di Kerangkeng Jaksa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiX2UOPh1Ma7Eus0rbh8vaGrl8XYvYNtHDPLkgnOZPtNPeW90yoI1hTnnTehEeuIQnmAf1TW3Oqxt5PjRXEx0gfzZR0cg86ioTlwpA8PXAfkvJq92Lyd4YqNOC7gXO6Sams_z-F0I0dUREZx1Z4abo_5OflSB_qBYdiq3QzvCRbAAXNJjPsoxu0wJ5E_A/s320/IMG-20230116-WA0020.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiX2UOPh1Ma7Eus0rbh8vaGrl8XYvYNtHDPLkgnOZPtNPeW90yoI1hTnnTehEeuIQnmAf1TW3Oqxt5PjRXEx0gfzZR0cg86ioTlwpA8PXAfkvJq92Lyd4YqNOC7gXO6Sams_z-F0I0dUREZx1Z4abo_5OflSB_qBYdiq3QzvCRbAAXNJjPsoxu0wJ5E_A/s72-c/IMG-20230116-WA0020.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2023/01/terpidana-korupsi-bibit-jagung-di.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2023/01/terpidana-korupsi-bibit-jagung-di.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy