BIMA, KS- Hak Guna Usaha PT. Sanggar Agro yang ada di Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikritisi Ali...
BIMA, KS- Hak Guna Usaha PT. Sanggar Agro yang ada di Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikritisi Aliansi Masyarakat Adat (Aman), karena terbukti telah merampas hak-hak masyarakat adat setempat.
Terkait hal itu, Aliansi Masyarakat Adat (Aman) meminta supaya Pemkab Bima tidak lagi memperpanjang izin HGU Sanggar Agro Karya Persada.
Ketua Aman Ayaturahman mengatakan, para peternak dan masyarakat mempersoalkan adanya aktivitas peternakan dilokasi So Oi Desa Piong, Kecamatan Sanggar. Ini merupakan persoalan baru yang dapat merampas hak-hak masyarakat adat setempat dalam menunjang kesejahteraannya. Dimana aktifitas melepas ternak dilereng Gunung Tambora merupakan kegiatan turun temurun yang harus dilindungi pemerintah.
Berdasarkan hasil advokasi, ditemukan data dan fakta bahwa, lokasi pelepasan ternak di So Oi Na'a, So Labu Na'e dan sekitarnya yang diklaim sebagai lahan HGU PT. Sanggar Agro itu merupakan daerah sepadan pantai berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau Kecil.
"Disepanjang pesisir pantai Piong, Kecamatan Sanggar dengan titik koordinat lintang 8, 218152°C 118,158809°C yang bersumber dari data peta Bhumi/Atr itu tidak masuk dalam lokasi tanah HGU PT. Sanggar Agro," ungkap Ketua Aman, rabu (22/2).
Lahan penyangga yang berbatasan langsung dengan Kawasan Taman Nasional Tambora diwilayah Desa Oi Katupa yang juga disinyalir itu tidak masuk dalam lahan HGU, kini sudah digarap dan dikuasai oleh PT. Sanggar Agro Karya Persada.
Dari uraian tersebut, Ketua Aman meminta kepada Pemkab Bima agar tidak memberikan rekomendasi kepada BPN untuk memperpanjang HGU Nomor: 60/HGU/BPN 1996 seluas 598,8 hektare.
Ayaturahman menambahkan, Perusahaan PT. Sanggar Agro Karya Persada tidak pernah mengelola lahan HGU tersebut sebagaimana mestinya, tidak berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.
"Kami berharap Bupati Bima memperdulikan hak-hak masyarakat dan segera menindaklanjuti laporan tersebut," tegasnya. (KS- TIM)
COMMENTS