KUPANG, KS- Menindaklanjuti Pepres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemgesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign ...
KUPANG, KS- Menindaklanjuti Pepres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemgesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Asing), Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT lakukan koordinasi dan sosialisasi layanan Legalisasi Apostille di Kabupaten Kupang, senin (27/2).
Maliki mengatakan, Apostille ini adalah amanah dari Perpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022, ini mutlak dijalankan bersama dengan 121 negara yang saat ini telah mengakui eksistensi konvensi Apostille.
Menurut Maliki, bahwa aplikasi layanan Legalisasi Apostille merupakan salah satu program unggulan Ditjen AHU, untuk kemudian dapat diselenggarakan seluruh kantor wilayah seluruh Indonesia.
Aplikasi tersebut mendukung layanan Legalisasi maupun Apostille untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen-dokumen yang akan dipakai di negara tujuan.
"Kedepannya, Kemenkumham khususnya Ditjen AHU akan terus meningkatkan layanan, dengan meningkatkan layanan Apostille manual ini menjadi layanan Apostille secara elektronik," kata Maliki.
Sampai saat ini, tanggal 27 Februari 2023 jumlah permohonan yang masuk sejumlah 62.238 pemohon. Jumlah pemohon Apostille pada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masuk sejumlah 402 pemohon.
Dengan diluncurkannya layanan ini, masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan diluar negeri, seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen publik lainnya. (KS- TIM)
COMMENTS