Penangkapan pengedar narkoba jenis sabu berinisial AG di Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima yang berlangsung sekitar akhir Desemb...
Penangkapan pengedar narkoba jenis sabu berinisial AG di Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima yang berlangsung sekitar akhir Desember 2022 lalu oleh Tim Puma II Polres Bima Kota, hingga kini belum juga berhasil ditangkap kembali.
Ketua Lembaga Adat Donggo dan Soromandi (LASDO), Arifin Jeanat, SH |
BIMA,KS.-Sejumlah personil Tim Puma I juga Puma II diduga dikerahkan untuk mencari pemuda Desa Sai yang terkenal sebagai pengedar sabu di Desa Sai, Kecamatan Soromandi tersebut.
Sejumlah Tim Puma I dan II dikerahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota untuk menciduk kembali AG tersebut, namun tak juga membuahkan hasil. Kondisi tersebut mengundang tanda tanya publik atas ulah oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga melepas kembali pengedar narkoba yang meresahkan warga Desa Sai selama ini.
Informasi yang dihimpun media ini, bahwa AG ditangkap sesaat setelah sholat jumat akhir Desember 2022 disebuah rumah tepatnya dibelakang masjid megah di Desa Sai. Setelah menangkap AG Polisi juga memanggil sejumlah Kepala Lingkungan setempat. Bahkan, Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil ditangkap saat itu bersama pelaku AG, berupa Bong, pengisap sabu dan dua plastik klip berisi sabu. Namun sangat disayangkan, hari jumat siang ditangkap, sabtu sore dilepas kembali oleh oknum aparat penegak hukum. Padahal barang bukti saat penangkapan itu ada, baik sabu maupun barang bukti lain.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Adat Donggo-Soromandi (Lasdo) Arifin Jaenat menuding, bahwa dilepasnya pengedar narkoba tersebut membuktikan bahwa narkoba yang ditangkap di Desa Sai sengaja dipelihara oleh oknum aparat penegak hukum.
Karena itu, Arifin meminta agar oknum anggota yang melakukan penangkapan juga Kasat Reskrim dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda NTB. Sebab, ulah oknum aparat tersebut telah merusak citra Polri yang saat ini tengah diperbaiki oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Saya minta Kapolda NTB untuk mengambil sikap tegas dalam kaitan ulah oknum anggota yg melepas pelaku narkoba sehari setelah ditangkap di Desa Sai tersebut," tegasnya.
Diakhir pernyataanya, mantan wartawan senior di Ibukota Besar (Jakarta) juga meminta agar Kapolda NTB mencopot jabatan Kasat Reskrim Polres Bima Kota sesegera mungkin.
"Itu harapan besar saya selaku Ketua Lasdo kepada Bapak Polda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto," harapnya. (KS- TIM)
COMMENTS