Terumbu karang adalah ekosistem laut yang dilindungi dan tidak bisa diperjual belikan. BIMA, KS- Guna menjaga kelestarian dan kepunahan ekos...
Terumbu karang adalah ekosistem laut yang dilindungi dan tidak bisa diperjual belikan.
BIMA, KS- Guna menjaga kelestarian dan kepunahan ekosistem laut, Satuan Polairud Kepolisian Resor Bima Polda NTB melaksanakan pelepasan kembali terumbu karang hasil kejahatan, rabu (22/2).
Pelepasan terumbu karang itu dilaksanakan oleh Kapolres Bima AKBP Hariyanto, SH, SIK yang diwakili Kanit Tipidter Ipda M Farhan Arafi, S. Trk dan 19 personel Polres Bima.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto,SH, SIK lewat Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan, terumbu karang yang dilepas kembali ke habitatnya itu dilepas di Pantai Bonto, Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Terumbu karang itu meerupakan barang bukti yang diamankan karena tidak memiliki dan atau dilengkapi dengan dokumen," jelas Kapolres mengutip Adib.
AKBP Hariyanto menegaskan, Polri khususnya Polres Bima akan menjaga dan menindak tegas bagi para pelaku yang mengambil terumbu karang atau apapun yang dilindungi tanpa izin dari Dinas terkait.
Berdasarkan informasi, ada sebanyak 6441 Pcs berbagai jenis terumbu karang yang dilepas. Terdiri dari Euphyllia glabrences 4696 Pcs, Blastomusa Wellsi 3 Pcs, Euphyllia Paradifisa 125 Pcs, Catapylia Jerbi 26 Pcs, Goniopora Spp 647 Pcs, Welaopyllia Radiata 93 Pcs, Acanthapohyllia 25 Pcs, Euphyllia Ancora 71 Pcs, Euphyllia Parancora 197 Pcs, Substrat 36 Pcs dan Anemon 522 Pcs.
Dalam kesempatan itu, Ipda M Farhan Arafi mengajak masyarakat sekitar agar bersama-sama menjaga keindahan dan kelestarian ekosistem laut.
Farhan juga mengingatkan kepada para nelayan, agar berhati-hati dalam melaut dan tidak boleh menangkap ikan menggunakan pukat harimau, atau alat yang bisa merusak ekosistem yang ada dilaut. (KS- TIM)
COMMENTS