$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Walikota Bima Stop Kegiatan Perumda Bima Aneka

KOTA BIMA, KS- Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE akhirnya mengambil keputusan untuk membekukan salah satu Perusahaan Milik Daerah (Perumd...

KOTA BIMA, KS- Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE akhirnya mengambil keputusan untuk membekukan salah satu Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Bima Aneka.


Pembekuan ini dilakukan melalui Peraturan Walikota Bima Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka.

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima H. Mahfud menyampaikan, restrukturisasi pengurus Perusahaan Milik Daerah Bima Aneka akan dilakukan paling cepat dua tahun, terhitung sejak Peraturan Walikota tentang pembekuan Perumda Bima Aneka.

"Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD, sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD, guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai BUMD," jelasnya, senin (20/2).m

Sejumlah pertimbangan pembekuan sempat dipimpin Julhaida setelah dilakukan evaluasi pengelolaan keuangan dan kajian hukum tentang pelaksaan kegiatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Aneka.

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Aneka, tidak dapat menjalankan kegiatan operasional sebagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dengan tujuan melakukan perbaikan pengelolaan keuangan dan perbaikan struktur organisasi agar bisa mencapai tujuan sesuai target yang telah ditentukan.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana Kepala Daerah memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan terhadap keberlangsungan pelaksanaan Badan Usaha Milik Daerah.

"Kemudian hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Direktorat Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Barang Milik Daerah. Pemebekuan aktivitas tersebut meliputi pembekuan operasional dan aktivitas perusahaan serta pembekuan fasilitasi pendanaan, penanaman modal, sumber daya manusia," katanya.

Mahfud mengungkapkan, adapun nilai aset Perumda Bima Aneka pada saat dibekukan ditetapkan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Bima dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Seluruh aset yang sebelumnya milik Perumda Bima Aneka, dikembalikan menjadi aset Pemkot Bima.

Dewan Pengawas pada Perumda Bima Aneka diberhentikan dengan hormat, dan tidak mendapat pesangon. Pemberhentian Dewan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (KS- TIM)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Walikota Bima Stop Kegiatan Perumda Bima Aneka
Walikota Bima Stop Kegiatan Perumda Bima Aneka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilCVz-EKctfSwHjQ6QNvIbl8EWktasERgIGAokiM6oX4EntQkscPwc9XHcjrdWurKFQ4ftUs99KXyBUkiIPQ2DeG-D94RNmb2fXKG3Q2qTeUIQpUOWi9jNMawGtw5vBT9fLZa3FnyMTMVhWszSFWwdB--Mj9sPW6FbuksQALFEc-6SVKZtmj_dWNo3Uw/s1600/IMG-20230220-WA0008.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilCVz-EKctfSwHjQ6QNvIbl8EWktasERgIGAokiM6oX4EntQkscPwc9XHcjrdWurKFQ4ftUs99KXyBUkiIPQ2DeG-D94RNmb2fXKG3Q2qTeUIQpUOWi9jNMawGtw5vBT9fLZa3FnyMTMVhWszSFWwdB--Mj9sPW6FbuksQALFEc-6SVKZtmj_dWNo3Uw/s72-c/IMG-20230220-WA0008.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2023/02/walikota-bima-stop-kegiatan-perumda.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2023/02/walikota-bima-stop-kegiatan-perumda.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy