Wilayah Kabupaten Bima NTB saat ini menjadi sasaran empuk bagi pengusaha tambak udan. Tak tanggung-tanggung, para pengusaha membeli secara t...
Wilayah Kabupaten Bima NTB saat ini menjadi sasaran empuk bagi pengusaha tambak udan. Tak tanggung-tanggung, para pengusaha membeli secara tunai tanah milik warga di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Bima seperti wilayah sanggar, Tambora, soromandi, monta, parado, sape, Lambu juga wilayah Wera dan ambalawi serta wilayah kecamatan Langgudu.
Rafidin S,Sos
BIMA,KS.-Namun sayangnya, dari sekian banyak tambak yang telah beroperasi tak memberikan kontribusi untuk kemajuan daerah Kabupaten Bima, melainkan hanya untuk memperkaya pengusaha tambak dan kroni-kroninya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S,Sos meminta Bupati Bima Hj.Indah Damayanti Putri,SE agar tidak lagi memberikan ijin operasional tambak diseluruh wilayah kecamatan di kabupaten Bima,sebab kehadiran pengusaha tambak akan membuat rakyat ke depan semakin sengsara bahkan menderita."Omong kosong kalau kehadiran pengusaha tambak akan sejahterakan rakyat dan memajukan daerah termasuk mengurangi lapangan kerja," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten bima itu.
Rafidin beri contoh dari sekian banyak kegiatan tambak yang sudah terlaksana selama ini, tak ada kontribusi Pendapat Asli Daerah (PAD) bagi daerah kabupaten Bima, apalagi soal memajukan desa serta sejahtekan rakyat.
"Kalau mau memajukan daerah dan desa serta buka lapangan kerja, pemerintah sendiri bisa memberikan bantuan modal kerja untuk masyarakat terutama yang punya lahan layak untuk tambak"tegasnya.
Mantan wartawan itu juga memberi contoh di kecamatan sape,lambu dan lainnya yang sudah lama ada aktivitas tambak, justru rakyat ribut karena tak miliki ijin kegiatan yang kelas, juga pencemaran limbah tambak dan lainnya.
"Sekali saya tegaskan dan akan saya bahas khusus di dewan yaitu menolak kehadiran tambak udan di Bima kota tercinta ini.Sebab kita hanya dibodohi dan dimanfaatkan dengan pola membayar tunai harga tanah tapi kita tak berpikir masa depan rakyat selanjutnya,"paparnya.
Kepada dinas PUPR Kabupaten Bima juga agar segera membuat perda tataruang untuk mengetahu dimana saja lahan pertanian berkelanjuta yang menjadi sasaran percetakan sawah baru program presiden Jokowi beberapa tahun lalu.
"Bila ada pelanggaran lokasi pertanian berkelanjutan oleh pengusaha tambak, maka penjara lima tahun dan denda 500juta sudah ada depan mata,"tuturnya.
Oleh karena itu, diminta agar dinas terkait tidak lagi memberikan ijin kegiatan tambak di kabupaten Bima, terutama dinas perijinan dan terpadu juga dinas perikanan.
"Saya akan mengambil langkah hukum kedepan Bima ada dinas yang beri ijin kegiatan tambahk di lahan pertanian berkelanjutan yang ditempatkan oleh pemerintah pusat dan telah diundangkan itu,"tandasnya. (KS-HBL)
COMMENTS