MATARAM, KS- Seorang anggota Jaksa berinisial EP pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa dijebloskan ke penjara. P...
MATARAM, KS- Seorang anggota Jaksa berinisial EP pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa dijebloskan ke penjara. Pasalnya, ia melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan korban lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejati NTB.
EP ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram. Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan dengan memanfaatkan momentum rekrutmen CPNS pada 2020/2021.
Menurut keterangan Kasi Pidum Lejati NTB ahma, tersangka sendiri merupakan oknum Jaksa Fungsional di bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB.
"Berdasarkan laporan korban dan hasil penyidikan, kami hari ini resmi menahan oknum Jaksa di lingkungan Kejati, atas dugaan kasus penipuan bisa meloloskan menjadi CPNS," kata Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, senin (21/3).
Nanang mengungkapkan, ada 9 orang yang menjadi korban perbuatan oknum Jaksa yang tidak bertanggung jawab tersebut. Total kerugian yang dialami seluruh korban berjumlah sekitar Rp 765 juta.
"Ada 9 orang ysng menjadi korban penipuan. Dari 9 orang tersebut, nilai kerugiannya bervariasi mulai dari 60-100 juta. Korbannya dari Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat dan Dompu," ungkap Nanang.
Nanang menegaskan siapapun yang terlibat dalam kasus pidana bakal diproses hukum. Pihaknya tidak ingin Kejaksaan disebut tajam ke luar, tumpu ke dalam dalam proses penegakkan hukum.
Untuk itu, siapapun yang terlibat kasus pidana meskipun itu pegawai Kejati NTB pasti ditindak tegas. "Jadi saya sampaikan, kita tetap tajam ke luar dan tajam ke dalam. Kita tidak pandang bulu, baik orang kita sendiri maupun orang luar. Kalau salah, kita proses," tegasnya.
Tersangka EP dijerat pasal berlapis Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu pasal 11 dan pasal 12 e UU No.20 Tahun 2001. (KS- TIM)
COMMENTS