KOTA BIMA, KS- Puluhan massa aksi Aliansi Poros Pemuda Nusantara (APPN) mendatangi Kejaksaan Negeri Raba Bima, selasa (11/4). Kedatangannya ...
KOTA BIMA, KS- Puluhan massa aksi Aliansi Poros Pemuda Nusantara (APPN) mendatangi Kejaksaan Negeri Raba Bima, selasa (11/4). Kedatangannya tak lain mendesak Kejaksaan, tersangka H. JML agar segera ditangkap diproses hukum.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai H. JML dituntut dan ditahan sesuai dengan hukum yang berlaku. Tangkap dan penjarakan," ujar Mikhel.
Ia menyampaikan, dalam kasus Desi didalam Kost Tri In One Kelurahan Sadia lalu, ada empat orang dijadikan tersangka. Tiga orang dari empat tersangka itu, sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Bima pada bulan lalu.
Mereka adalah Nurhaedah divonis 2 tahun 6 bulan, Majia Riski juga divonis 2 tahun 6 bulan dan Mitha hanya divonis 2 tahun penjara.
Yang menjadi pertanyaan publik, tersangka H. JML pemilik apotik yang menjual obat tersebut kapan diproses, padahal berkasnya sudah dilengkapi oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahun lalu.
"Kenapa berkas H. JML tidak diproses, sedangkan 3 orang lainnya sudah divonis, padahal ini kasus yang sama," ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, mereka meminta pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima agar segera proses dan adili H. JML selaku pemilik apotik yang menjual obat aborsi.
Mereka juga mendesak pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk melakukan koordinasi terhadap Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk melakukan pemanggilan terhadap MA, diduga kuat sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus kematian Desi Novika asal Kecamatan Ambalawi.
"Kami juga meminta agar MA segera dipanggil, karena dia diduga kuat sebagai otak terjadinya aborsi saat itu," desaknya.
Sementara itu pihak Kejaksaan Syahrul Rahman menjelaskan, bahwa berkas perkara kasus itu sudah dinyatakan lengkap. Pihaknya masih menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Polres Bima Kota.
"Mengenai keterlibatan MA silakan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bima Kota," katanya.(KS- TIM)
COMMENTS