KOTA BIMA, KS- Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota menangkap dua orang disebuah kamar kost bilangan Santi Kota Bima. Keduanya terbukti menguasa...
KOTA BIMA, KS- Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota menangkap dua orang disebuah kamar kost bilangan Santi Kota Bima. Keduanya terbukti menguasai, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dua orang tersebut masing-masing berinisial P (35) pria asal Kecamatan Woha, Kabupaten Bima dan AHM (22) gadis berstatus mahasiswa asal Kota Bima.
Penangkapan terjadi pada sabtu dini hari sekira pukul 00.50 Wita. Dari dua orang ini, polisi menemukan barang bukti 14 klip narkoba jenis sabu dengan berat bersih 11,32 gram.
Begitu kabar disampaikan Polres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, sabtu (4/1) pagi ini.
Diceritakan Kasat Narkoba, Tim Cobra Alpha yang mendapatkan informasi masyarakat dan sesuai hasil penyelidikan, langsung bergerak menuju TKP yakni, salah satu kos yang berada di Santi Kota Bima.
Benar adanya, kata AKP Tamrin. Saat digrebek, ada keduanya tengah duduk dikamar kost tersebut.
"Tim Cobra Alpha pun langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat," jelas Kasat Narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan dikamar kost dan pada keduanya, didapatkan dua klip sabu yang disimpan ditempat berbeda, satu klip didalam dompet dan satu klip lainnya ditutupan charger handphone.
Tim Cobra Alpha yang merasa curiga, lanjut Kasat Narkoba, kemudian melakukan pengembangan dengan menanyakan dimana lagi disimpan barang haram itu.
Alhasil, kata Kasat, diakuinya disimpan dirumahnya diwilayah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Setiba dirumah terduga dengan disaksikan Ketua RT setempat, Tim Cobra Alpha sambung Kasat Narkoba, mendapati 12 klip sabu siap edar.
Selain barang bukti 14 klip sabu dengan berat belasan gram tersebut, sebut AKP Tamrin, Tim Cobra Alpha juga mengamankan barang bukti dompet, dua buah handphone, bungkusan rokok dan uang sejumlah Rp 350 ribu.
"Keduanya telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," tutup AKP Tamrin. (KS- TIM)
COMMENTS