$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Usai Divonis, Mantan Walikota Bima Akan Ditahan di Polda NTB

Hingga sekarang majelis hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Mataram masih membaca amar putusan menjelang putusan vonis mantan Walikota Bima HM L...

Hingga sekarang majelis hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Mataram masih membaca amar putusan menjelang putusan vonis mantan Walikota Bima HM Lutfi, SE.

Sejumlah anggota Polda NTB yang tengah persiapkan sel tahanan untuk penahanan mantan Walikota Bima, HM Lutfi

MATARAM,KS.-
HM Lutfi adalah walikota Bima yang menjabat sejak tahun 2018-2023.Namun, di ujung pengabdiannya, anggota DPR RI dua periode utusan partai Golkar tersebut diharapkan dengan proses hukum atas dugaan kejahatan korupsi APBD kota Bima yang diduga merugikan negara milyaran rupiah.

Hari ini (Senin,red) HM Lutfi menjalankan sidang terakhir yaitu sidang putusan dari majelis hakim atas tuntutan jaksa KPK Sebanyak 9,5tahun.

Entah berapa hukuman yang akan diterima oleh HM Lutfi belum diketahui sampai sekarang karena sidangnya masih berlangsung.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa Lutfi akan ditahan di sel tahanan Polda NTB sebelum dibawa kembali ke Jakarta untuk menjalankan hukuman sesuai vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tipikor nantinya.


Salah seorang perwira polisi Polda NTB yang dikonfirmasi terkait persiapan tahanan untuk ditempati mantan walikota Bima tersebut enggan berkomentar.

"Saya gak berhak untuk bicara, namun informasi soal dimana Lutfi akan ditahan, kabarnya di tahanan Polda NTB, tapi informasi tersebut masih belum pasti karena sampai sekarang masih dalam proses sidang putusan di PN tipikor Mataram,"pungkasnya seraya meminta namanya tidak dikorankan.(KS-ML)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Usai Divonis, Mantan Walikota Bima Akan Ditahan di Polda NTB
Usai Divonis, Mantan Walikota Bima Akan Ditahan di Polda NTB
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2a3TCnWqoXSVa_79R1DAU3VZ4qNcMq9SyhOdS3eSg4C8Vs-jDMHFOBUAMmeGhIWjLwaJnDFUNsB02BUEyKKm8N6oCWy5TpuEuHIzP1B3B7RKir5n8IQRiSEOPV6AY6bbDx26RobjntDFJgUAdba6Ld_p7dcW0oDIHgZvS4JqKQLEWDhHO7P4kSIT32lnu/s320/IMG-20240603-WA0031.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2a3TCnWqoXSVa_79R1DAU3VZ4qNcMq9SyhOdS3eSg4C8Vs-jDMHFOBUAMmeGhIWjLwaJnDFUNsB02BUEyKKm8N6oCWy5TpuEuHIzP1B3B7RKir5n8IQRiSEOPV6AY6bbDx26RobjntDFJgUAdba6Ld_p7dcW0oDIHgZvS4JqKQLEWDhHO7P4kSIT32lnu/s72-c/IMG-20240603-WA0031.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2024/06/usai-divonis-mantan-walikota-bima-akan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2024/06/usai-divonis-mantan-walikota-bima-akan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy