Mengejutkan, bahwa sampai dengan hari ini tanah yang telah tercatat sah atau bersetefikat di wilayah Kabupaten Bima sudah mencapai angka Rp....
Mengejutkan, bahwa sampai dengan hari ini tanah yang telah tercatat sah atau bersetefikat di wilayah Kabupaten Bima sudah mencapai angka Rp.2Triliun, berdasarkan data terakhir dari semua lembaga perbankan di Bima, sesuai yang dijaminkan oleh para debitur kredit.
Kepala BPN KABUPATEN BIMA, Lalu Huda
BIMA,KS.-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima, Lalu Makhyaril Huda yang ditemui wartawan Koran ini di ruang kerjanya, Jum,at (6/9) menjelaskan, sesuai data yang ada di BPN Kabupaten Bima sekarang, terdapat jumlah nilai sertefikat di kabupaten bima sudah pada angka Rp.2Triliun, atau rata-rata Rp.250Milyar pertahun yang dijaminkan oleh masyarakat Kabupaten Bima ke bank saat meminta pinjaman atau kredit bank, bila dihitung secara totalitas nilai atau harga tanah yg dijaminkan.
"Ya, sekitar Rp.125Milyar peertahun bila dihitung setengah harga dari jaminan.Angka sebanyak itu termasuk angkat yang sangat tinggi nilai pinjaman kredit di Kabupaten Bima juga Kota Bima,"pungkasnya.
Oleh karena itu, warga kabupaten bima diharapkan agar segera melakukan sertefikat tanah miliknya bagi yang belum membuat sertefikat,apalagi proses pembuatan sertefikat saat ini sangat mudah dan cepat, tidak seperti biasanya harus menunggu berbulan bulan.
"Ayo, teman-teman wartawan, LSM, lebih khusus anggota dewan untuk mengajak masyarakat membuat sertefikat, bila perlu buatkan peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan batas biaya di desa, bagi masyarakat yang meminta bantuan pemerintah desa,"ajaknya.
Manfaat memiliki sertefikat itu banyak, salah satunya ketika hendak mau pinjam uang di bank, sehingga bank cepat melayani bila ada jaminan usaha dan sertefikat.
"Masih banyak warga kabupaten bima yang belum membuat sertefikat,"ajaknya. (KS-Mul)
COMMENTS